Revisi Undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kini sudah ada di Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Bahkan sudah masuk dalam proglegnas 2010 urutan ketujuh. Namun, masih terus menjadi kontroversi mengenai isi revisi UU tersebut.
Direktur Pemberdayaan Zakat, Departemen Agama (Depag), Nasrun Harun mengatakan, dalam Revisi UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat. Nantinya LAZ tersebut hanya akan berubah fungsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).<>
"Siapa yang membubarkan LAZ, tidak ada yang mau membubarkan LAZ. Dalam reisi UU tidak ada kata-kata hapuskan LAZ," ujar Prof Nasrun saat Seminar Interaktif bertema Haruskah LAZ Dibubarkan di Universitas Trisakti Jakarta, Senin (14/12).
LAZ, imbuh Nasrun, bukan dihapuskan. Namun hanya berubah fungsi menjadi UPZ. Mereka tak lagi boleh menyalurkan zakat. Mereka hanya bertugas mengumpulkan zakat. "Badan Amil Zakat (BAZ) lah yang boleh menyalurkan zakat," katanya.
Nasrun berharap revisi UU tersebut bisa disetujui oleh DPR. Dengan disetujuinya hal tersebut, menurut Nasrun akan mampu mengurangi angka kemiskinan yang ada saat ini berjumlah 37 juta jiwa.
"Kenyataannya saat ini makin hari makin banyak orang miskin. Itu salah kita yang tidak berbuat banyak untuk mereka. Untuk itu perlu adanya revisi UU tersebut," katanya.
Jika UU tersebut jadi direvisi, maka akan ada beberapa hal pokok lainnya yang akan berubah. Salah satunya untuk menggali potensi zakat yang ada di negara kita ini.
Dalam salah satu poin revisinya, Departemen Agama (Depag) mengusulkan agar zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Tentu saja ini akan menjadi ancaman bagi sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat ini di Indonesia. Saat ini tercatat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 18 LAZ Nasional, 33 BAZ provinsi, 429 BAZ Kabupaten/Kota, LAZ daerah dan 4.771 BAZ Kecamatan. (min)