Warta

DPP PPP Desak Penyelesaian UU Keistimewaan DIY

Kamis, 28 Januari 2010 | 03:45 WIB

Jakarta, NU Online
DPP PPP berencana meugaskan fraksinya di DPR RI agar segera menyelesaikan RUU DIY pada tahun 2010. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum DPP Chozin Chumaidy di Jakarta, Kamis (28/1), aturan tersebut sangat mendesak.

Seperti diketahui, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah melalui penetapan, Sultan HB X sebagai Gubernur dan Sri Pakualam sebagai Wakil Gubernur. Mekanisme seperti ini, lanjutnya, sudah berjalan sejak lahirnya Jogakarta, dan diatur dalam perundang-undangan, mulai UU tentang DIY sampai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.<>

"Karena salah satu bentuk keistimewaan Jogjakarta adalah pada aspek kepemimpinan, yaitu Sri Sultan/Sri Paku Alam menjadi Kepala Daerah secara langsung," kata Chozin.

RUU DIY saat ini tinggal melanjutkan pembahasan yang telah dilakukan oleh DPR priode 1999-2004 yang terpotong oleh berakhirnya masa jabatan DPR.

"Juga terpending satu butir masalah karena belum adanya kesepakatan antara Depdagri dengan seluruh fraksi di DPR," katanya. (min)


Terkait