Warta

Fajrul Falakh: Ekonomi Kita Sudah Diintervensi Sejak Dulu

Rabu, 2 Agustus 2006 | 08:08 WIB

Surabaya, NU Online
Intervensi asing dalam tata perekonomian Indonesia tidak hanya terjadi saat ini. Indonesia sudah menganut sistem ekonomi kapitalisme sejak masa Orde Baru.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fajrul Falakh kepada NU Online di sela-sela acara Munas dan Konbes NU di Surabaya, Ahad (30/7) lalu, menanggapi pertanyaan seputar munculnya keinginan beberapa kalangan untuk kembali ke UUD 1945 yang belum diamandemen.

<>Menurut ahli hukum Universitas Gajah Mada itu, persoalan utama dalam tata ekonomi Indonesia adalah praktik pembangunan yang menganut sistim kapitalisme. Orde Baru memakai berbagai cara untuk dapat menerapkan sistem itu.

“Ada deregularisasi ini dan itu, ada debirokratisasi, wah lalu sambil berteriak-teriak ‘Secara Murni dan Konsekwen!’ lalu kita menandatangani APEC, WTO, dan lainnya itu kenapa nggak dikritik, kog baru sekarang,” kata Fajrul.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Dikatakan Fajrul, undang-undang susulan yang berkutat soal privatisasi dan swastanisasi tidak hanya bergantung pada amandemen undang-undang dasar. “Kita sudah biasa itu bikin undang-udang ini dan itu nggak usah nunggu amandemen koq, tergantung yang bikin saja,” katanya.

Lembaran Negara
Para penolak amandemen yang dikomandani oleh mantan presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan amandemen UUD belum dimasukkan kedalam lembaran negara. Menurut Fajrul, dalam dunia hukum tidak ada keharusan untuk memasukkan undang-undang yang telah dibuat ke dalam lembaran negara.

“Tergantung orang-orang yang membuat hukum itu menyaratkan atau tidak. UUD 45 dari awal tidak membuat persyaratan. Naskah dokumen UUD ada dalam lembaran negara tapi dalam bentuk keputusan presiden (kepres) tentang Dekrit Presiden 5 Juli, dimana kepres itu antara lain berisi bubarkan parlemen dan pemberlakuan UUD 45 sebagaimana terlampir, dan seterusnya,” kata Fajrul.

Lembaran negara, demikian Fajrul, adalah salah satu cara untuk membuat produk hukum itu terumumkan. Karena itu, mestinya ada cara lain, misalnya ditempel di gedung-gedung, atau diumumkan di media massa, tergantung kepada keinginan para pembuat undang undang.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

“Kalau amandemen UUD tahun 2002 waktu itu seingat saya Ketua MPR (Amin Rais) sambil bilang gini, dengan ini naskah UUD berisi ini dan ini diberlakukan mulai waktu ini, tidak ada syarat harus masuk lembaran negara,” kata fajrul. (nam)


Terkait