Gus Dur: Pilkada Jatim ‘Putaran Ketiga’ Tetap Curang, Hasilnya Sama Saja
Ahad, 28 Desember 2008 | 12:58 WIB
Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkad) Jawa Timur putaran ketiga terjadi kecurangan. Karena itu, hasilnya sama saja, tak ada perubahan berarti.
Gus Dur mengungkapkan hal itu kepad wartawan usai 'Orasi Catatan Akhir Tahun Gus Dur' di Hotel Santika, Jakarta, Ahad (28/12). Menurutnya, ada kecurangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu sebabnya, ia tetap akan melakukan boikot Pemilu 2009.<>
Mantan ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta KPU sebaiknya dibubarkan saja. “KPU bubar sajalah,” ujarnya saat ditanya mengenai apa sebaiknya yang menjadi langkah selanjutnya.
"Kalau berdasarkan penglihatan saya, tidak sah. Yang menang, kan, kemarin bukan itu. Semua yang menyangkut pemilihan gubernur di Jawa Timur, karena curang dari awal, ya udah," ujar Gus Dur.
Di tempat terpisah, Cagub Jatim, Soekarwo, mengaku gembira melihat perubahan perolehan suara dalam penghitungan suara ulang Pilkada Jatim di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pamekasan, Pulau Madura.
Diakuinya, di sejumlah TPS tertentu, perolehan suaranya memang naik, sementara suara Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) turun. Sebaliknya di TPS lainnya, suara Kaji yang naik, sedangkan suara Karsa turun.
Pasangan Kaji menemukan banyak pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan penghitungan suara ulang di wilayah Kabupaten Pamekasan.
"Tahapan penghitungan ulang sebagaimana diatur dalam SK KPU nomor 18 tahun 2008 sama sekali diabaikan oleh KPU Jatim dan jajaran. Kami sudah mendapat laporan dari para saksi Kaji bahwa hampir semua TPS, KPPS dengan sengaja melanggar aturan ini," kata Cagub Khofifah di Posko pemenangan Kaji, Jalan Stadion Pamekasan, Ahad.
Pelanggaran itu, kata Khofifah dimulai dengan tidak dicetaknya model C-1 KWK yang berisi uraian jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Di model C-1 KWK tersebut semestinya dicantumkan jumlah yang hadir, yang tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, sisa kertas suara, serta surat suara cadangan.
"Ini artinya KPU Jatim sengaja melanggar aturannya sendiri yang diatur di SK 32/2008, Bab III, point b, huruf 21, tentang pelaksanaan penghitungan ulang yang mewajibkan KPPS memberikan salinan berita acara model C-KWK, C-KWK, lampiran C-1 KWK serta C-3 KWK," urai Cagub Khofifah. (ant/sbh/rif)