Warta

Gus Sholah: Pembubaran Ahmadiyah Harus Melalui Pengadilan

Selasa, 8 Maret 2011 | 13:15 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan Ketua PBNU KH Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah menegaksan jika Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)  tidak bisa dibubarkan begitu saja. Sebab, pembubaran Ahmadiyah harus melalui proses pengadilan.

"Mestinya semua pihak harus kembali pada aturan, hukum dan konstitusi yang ada. Bahwa, organisasi itu tidak bisa dibubarkan oleh negara tanpa proses pengadilan. Itu juga tidak sehat untuk demokrasi," ujar Sekretaris Gerakan Tokoh Lintas Agama yang juga pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jatim ini di Gedung Ma'arif Institute, Jl Tebet Barat Dalam II Jakarta,  Selasa (8/3).
<>
Menurut adik kandung Gus Dur ini, ketika Ahmadiyah akan dibubarkan maka harus dimulai dari proses pengadilan.Misalnya dengan menerapkan pasal penistaan agama sesuai UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Lalu di pengadilan dilihat apakah Ahmadiyah menodai agama, sehingga layak dibubarkan.

Sementara itu terkait maraknya kepala daerah yang mengeluarkan peraturan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, Gus Sholah mengaku tidak tahu banyak. Namun SK Gubernur Jawa Timur terkait pelarangan kegiatan Ahmadiyah itu lantaran tidak ingin ada kekerasan.

"Hanya Ahmadiyah dilarang pasang papan nama. Padahal UU Ormas mengharuskan organisasi untuk pasang nama. Jadi, UU seharusnya lebih tinggi dari pada Pergub," tambah mantan cawapres 2009 bersama Wiranto ini.

Yang jelas lanjut Gus Sholah, peraturan semacam itu tidak melanggar kebebasan berkeyakinan. Hanya saja, hal itu memasung dan mengurangi hak orang lain. Untuk itu solusinya adalah pemerintah harus cepat mengambil keputusan.

"Seperti janji Menteri Agama yang akan melakukan dialog dengan semua pihak baik ormas agama maupun LSM, itu bagus sekali," ujarnya.

Soal SKB 3 Menteri menurut Gus Sholah memang tidak ideal, tapi paling realistis. Dalam SKB itu ada butir untuk tidak melakukan tindak kekerasan. Tapi, menurut pandangan hukum tata negara, SKB itu tidak ada.

Yang ada dalam tata urutan perundangan RI adalah Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah (Perda).

Namun yang terpenting katanya, adalah perliundungan terhadap warga negara. “Mudah-mudahan dialog untuk mencari solusi Ahmadiyah seperti dijanjikan Menteri Agama Suryadharma Ali itu bisa segera dilakukan," tambah Gus Sholah berharap.(amf)


Terkait