Mekkah, NU Online
Naib Amirul Haj, KH Hasyim Muzadi, menilai kemabruran seorang jamaah haji hanya bisa diputuskan oleh Allah SWT, dan bukan manusia, apalagi harus dimasukan ke dalam undang-undang.
"Kemabruran itu hak Allah. Manusia hanya berupaya memenuhi syarat-syarat haji agar mendapatkan hajinya diterima Allah dan menjadi mabrur. Itu hak Allah bukan hak manusia," kata Hasyim di Makkah, Selasa (25/10).
<>Dalam pembacaan kesimpulan pertemuan tim pengawas haji DPR gelombang I yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin, terungkap rencana DPR untuk membuat standar kemabruran haji. Standar ini kemudian akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 pelaksanaan haji.
Dikatakan Hasyim yang juga Rais Syuriyah PBNU, jika DPR berkeinginan membantu kemabruran haji seseorang, lebih baik menamakannya syarat-syarat haji saja.
"Jangan yang menyangkut urusan transendental. DPR itu mau nyaingi Tuhan apa gimana?," katanya.
Ditegaskannya, yang menentukan kemamburan haji adalah Allah, jadi manusia hanya berkewajiban memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya haji. Serta menghindari larangannya.
"Setelah berupaya, semoga Allah menjadikan kita sebagai haji yang mabrur," ujarnya.
Jadi, menurutnya jangan sampai salah kaprah menentukan standar kemabruran haji."Tidak boleh membuat istilah kemabruran haji itu, nanti Kementerian Agama mengeluarkan sertifikat mabrur lagi," tegasnya.
DPR selain mewacanakan kemabruran haji juga merencanakan penghentian jamaah haji risti (risiko tinggi), dalam upaya menekan angka kematian.
Standar kemabruran haji ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Anggota Komisi VIII, Ali Maschan Musa, saat ditanya wartawan perihal wacana ini mengatakan, standar kemamburan haji di antaranya adalah perubahan perilaku jamaah haji usai pulang dari Tanah Suci.
"Ya, seperti yang diajarkan Kanjeng Rasul lah," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Rencananya, revisi UU Nomor 13 ini akan dibahas mulai Januari 2013. Tak hanya wacana kemabruran haji, wacana penyetopan jamaah risti juga akan dibahas di dalam revisi UU ini. Selain itu juga akan dimasukkan hasil evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2012.
Redaktur : Hamzah Sahal
Sumber : Antara