Warta

Hanya Aceh yang Boleh Terapkan Perda Syariat

Selasa, 22 Agustus 2006 | 15:33 WIB

Jakarta, NU Online
Sesuai dengan posisinya sebagai daerah istimewa dan otonomi khusus yang diperoleh dengan hak untuk menerapkan syariat Islam, maka hanya pemerintah daerah Aceh yang boleh menerapkan perda syariat. Demikian diungkapkan mendagri M. Makruf dalam pidato yang disampaikan oleh Dirjen Kesbang Depdagri Soedarsono dalam pembukaan Kongres Pemuka-Pemuka Agama I di Jakarta, Selasa malam.

Konun yang dibuat pun harus sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi yang berlaku di Indonesia. Jika ada perda yang tidak sesuai, maka dapat dikoreksi oleh aturan yang lebih tinggi atau pemda sendiri yang melakukan revisi.

<>

Daerah lainnya yang seolah-olah menerapkan perda syariat sebenarnya berkaitan dengan kebijakan pemerintah seperti pelarangan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian dan lainnya.

Sementara itu Menkokesra Abu Rizal Bakri yang membuka acara tersebut mengungkapkan bahwa agama harus menjadi perekat bangsa ditengah-tengah masyarakat yang multikulturan yang diharapkan bisa menumbuhkan kerukunan antar agama dan berperan aktif dalam upaya pembangunan.

Sejumlah tokoh NU hadir dalam acara pembukaan tersebut seperti KH Hasyim Muzadi, KH Tolhah Hasan, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, dan KH Hafidz Utsman. Beberapa peserta dari daerah juga merupakan warga nahdliyyin. (mkf)


Terkait