Warta

Jaksa Belanda Nyatakan Kartun Nabi Tak Melangar Hukum

Kamis, 20 Agustus 2009 | 12:59 WIB

Hague, NU Online
Jaksa penuntut Belanda bersikukuh bahwa kartun-kartun yang menyindir Nabi Muhammad dan dianggap sebagai penghinaan oleh kaum muslim, tidak bersifat ofensif. Mempublikasikannya pun dinilai tidak melanggar hukum. Tapi kartun-kartun yang menyangkal terjadinya Holocaust, bersifat sebaliknya.

“Kartun-kartun itu memang tentang Nabi Muhammad, tapi tidak mengatakan apa-apa tentang kaum Muslim,” ujar Kantor Penuntut Umum (Public Prosecution Office-OM) dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari AFP.
;
Kartun berjumlah 12 itu dipublikasikan harian Jyllands-Posten pada 2005. Di dalam kartun-kartun tersebut, terdapat seorang pria yang digambarkan sebagai Nabi Muhammad, termasuk salah satunya mengenakan surban berbentuk bom dan yang lainnya memperlihatkan sosok tersebut sebagai seorang nomaden yang dikelilingi wanita.

OM menerima sejumlah keluhan dari warga Muslim Belanda terhadap anggota parlemen dari golongan sayap kanan yang anti-Islam, Geert Wilders, yang memasang kartun-kartun itu di situsnya serta televisi Nova yang menayangkan kartun-kartun buatan Denmark tersebut.

Namun, OM menegaskan, Wilders maupun TV Nova, tak akan dituntut. Mereka menganggap gambar-gambar tersebut tidak bersifat ilegal dan tidak ada diskriminasi terhadap Muslim.

Sementara, kasus Holocaust, OM menganggap kartun-kartun yang menyangkal Holocust tersebut bersifat ofensif dan melanggar hukum. “Kartun-kartun itu menghina Yahudi sebagai ras dan agamanya,” kata Jaksa Penuntut.

Holocaust merupakan peristiwa yang merujuk pada "pembunuhan sistematis terhadap pria, wanita, dan anak-anak Yahudi yang disponsori Nazi Jerman dan sekutu-sekutunya selama Perang Dunia II".

Masyarakat umum menyebutkan korban Holocaust berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Namun, jumlah tersebut diragukan oleh banyak sejarahwan dan intelektual Eropa, terutama seorang penulis dari Prancis, Roger Garaudy.

OM telah menerima beberapa aduan terkait dua kartun yang dipublikasikan situs Ikatan Arab-Eropa (Arab-European League-AEL), salah satunya yang memperlihatkan seorang Yahudi menyangkal Holocaust.

Jaksa penuntut mengatakan kartun-kartun itu bersifat ofensif karena menggambarakan seakan kaum Yahudi sendiri yang membuat atau membesar-besarkan peristiwa Holocaust.

OM mengancam akan menuntut AEL jika kartun-kartun itu tidak dihapus dari situsnya. "Jika mereka mematuhi perintah kami, maka tuntutan akan dibatalkan," tegas jaksa penuntut. (dar)


Terkait