Warta

Kang Said: Melihat Foto Telanjang Tidak Haram

Jumat, 20 Januari 2006 | 11:39 WIB

Jakarta, NU Online
Heboh rencana penerbitan majalah Playboy di Indonesia, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof.Dr. Said Agil Siradj, MA turut berkomentar.

Kang Said, demikian ia akrab dipanggil, mengatakan bahwa melihat gambar atau foto orang telanjang hukumnya tidak haram, yang haram adalah akibat dari melihat foto telanjang tersebut. Akibat yang ia maksud adalah dorongan seksual setelah melihat foto telanjang tersebut.

<>

“Secara hukum melihat foto telanjang tidak haram, yang haram akibatnya. Melihat foto telanjang itu kan mengundang hasrat seksual. Kalau penyalurannya tepat tidak masalah, misalnya suami-istri. Yang jadi masalah jika orang yang belum menikah dan belum punya suami atau istri. Itu yang kemudian bisa diharamkan” terang Kang Said kepada NU Online di Kantor PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta, Jumat (20/1).

Berkaitan dengan rencana penerbitan majalah Playboy di Indonesia, Kang Said menyatakan keberatan. “Sebaiknya dilarang saja,” ujarnya.

Menurut Kang Said, majalah tersebut adalah majalah porno yang isinya adalah foto-foto telanjang yang bisa mengundang hasrat seksual. “Sekali lagi saya tegaskan, melihatnya tidak haram, yang haram adalah akibatnya. Tapi karena majalah Playboy itu bisa mengundang hasrat seksual sebaiknya dilarang saja,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa melihat aurat orang lain hukumnya juga haram. Untuk hal tersebut, menurut Kang Said dasarnya sudah jelas, yakni haram. Diharamkan karena melihat aurat orang lain.

Oleh karena itu, imbuh Kang Said, hukum haram juga berlaku bagi yang membuat foto telanjang tersebut. “Yang mem-foto itu juga haram, berdosa. Karena melihat aurat orang lain,” tandasnya. (rif)


Terkait