Para ulama dan kiai pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar memfatwakan hukum haram tidak menggunakan hak pilih alias golput. Sementara, berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya fardu kifayah (kewajiban bagi kaum muslim secara umum).
Fatwa tersebut merupakan kesimpulan hasil Majelis Batsul Masail Ulama se-Jawa Timur yang disampaikan Ketua Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia Cabang Surabaya KH Massaid Ali, di Surabaya, Ahad (30/11).<>
Menurutnya, memilih calon pemimpin dan wakil rakyat dalam rangka atau menentukan pemimpin, merupakan hak setiap warga negara dan hukumnya fardu kifayah. Pengertian lainnya, jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan, maka bagi yang lain hukumnya sunnah.
"Golput hukumnya haram bila diduga akan terjadi terbengkalainya proses pemilihan, gagalnya pemilihan calon terbaik dan hancurnya perjuangan menegakkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah. Namun, golput diperbolehkan apabila dugaan-dugaan itu tidak akan terjadi," katanya.
Massaid mengatakan, dikeluarkannya fatwa tersebut tidak terkait dengan fatwa golput yang disampaikan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan seruan Gus Dur, namun merupakan upaya ulama dalam melakukan penggalian dari kitab-kitab tentang status menyoblos dalam Pemilu," katanya.
Para kiai dan ulama prihatin dengan tingginya angka golput pada Pilkada Jatim putaran pertama dan kedua dan khawatir dengan tingginya golput pada Pemilu 2009 mendatang.
Majelis Bahtsul Masa'il Ulama se-Jatim pada 29-30 November 2008 diikuti 48 ulama dan kiai dari sejumlah pondok pesantren se-Jatim.
Sejumlah ulama dan kyai yang hadir di antaranya KH Abdus Salam Mudjib, KH. Lukmanul Hakim (Pesantren Tremas, Pacitan), KH Suharbillah (Sidayu, Gresik), KH Abdi Manaf (Ketua PCNU Sidoarjo), KH M. Asrory Nadhim (Bojonegoro) dan KH Yazid Bustami (Pesantren Miftahul Huda, Pasuruan). (ini/sbh)