Warta

Kwik Kian Gie: Ada Penjajahan dalam Perundang-Undangan

Jumat, 20 Juli 2007 | 22:35 WIB

Jakarta, NU Online
Faktor-faktor dan instrumen terpenting dalam kerusakan ekonomi Indonesia adalah sistem dan perundang-undangan yang dijuruskan pada liberalisasi total. Kebijakan ekonomi yang sangat tidak masuk akal diberlakukan secara konsisten oleh para ”penguasa” ekonomi.

Mantan Menko Ekuin era Gus Dur dan Megawati, Kwik Kian Gie memastikan bahwa sejak Indonesia berdiri sampai pada tahun 1967 tidak ada rincian kongkrit dari ketentuan pasal 33 UUD 1945. ”Pada 1967 terbit UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing sebagai tindak lanjut dari Konferensi Genewa,” katanya dalam diskusi “Amandemen UUD 45 dalam Dimensi Sosial, Ekonomi Politik” di kantor PBNU, Kamis (19/7).

<>

Sejak 1967 itu, kata Kwik, Indonesia menganut faham liberalisme. Inti keyakinan faham itu adalah bahwa penghisapan bangsa lemah dilakukan melalui liberalisai dalam berbagai bidang terutama ekonomi. Penghisapan dilakukan secara perlahan dan dengan berbagai cara, terutama dengan memperalat elit bangsa. Di Indonesia elit yang diperalat dan memperalat diri itu biasa dikenali dengan “Mafia Berkeley”.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Pada pasal 6 ayat 1 UU No 1 tahun 1967 berbunyi: ”Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hadjat hidup orang banyak.” Ada delapan hal yang disebutkan yakni pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, tenaga atom dan media massa.

Pada 1968 dikeluarkan UU No 6 mengenai penanaman modal dalam negeri dan sudah lebih terbuka untuk asing. Pasal 3 ayat 1 disebutkan, pihak asing hanya boleh kuasai 49 persen yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun ada ketentuan bahwa 51 persen porsi investor Indonesia itu harus ditingkatkan menjadi 75 persen.

Pada tahun 1994 dikeluarkan PP No 20 yang semakin membuka masuknya modal asing dengan hanya menentukan batas 5 persen bagi kepemilikan Indonesia. “Jadi ini seperti menantang atau meremehkan UUD 1945 pasal 33,” kata Kwik.

Lebih para dari itu, lanjutnya, Menteri Koordinator Perekonomian presiden Susilo Babambang Yudhoyono, Abu Rizal Bakrie semakin membuka kran asing dengan mengatakan ”Kita sudah tidak mengenal barang publik.” Semua sudah menjadi barang pasar. Lalu, menteri baru pengganti Abu Rizal, Boediono lebih memperjelas faham perekonomian pemerintah saat ini. Katanya, semua berlaku sebagai barang pasar tanpa pembedan kepada asing.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Perkembangan yang sangat tidak menggembirakan, menurut Kwik, dari delapan aset yang disebut ”menguasai hajat hidup orang banyak” sebagaimana pada pasal 6 ayat 1 UU No 1 tahun 1967, saat ini nyaris tidak ada satu pun yang tidak dikuasai asing. “Liberalisasi itu jelas-jelas melanggar konstitusi. Ada penjajahan dalam perundang-undangan tapi sepertinya tidak apa-apa,” katanya.(nam)


Terkait