Ali Masykur: Tiga Hal Jadi Target Amandemen Kelima
NU Online · Selasa, 12 Juni 2007 | 12:23 WIB
Jakarta, NU Online
Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah dilakukan beberapa kali telah memperbaiki sistem kenegaraan Indonesia, terutama dalam hal perimbangan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Termasuk juga mengenai perimbagan kekuasaan antara pusat dan daerah.
“Perubahan paling monumental adalah tentang pemilihan presiden secara langsung dan pemenuhan hak-hak asasi manusia,” kata Ali Maskur Moesa, anggota DPR RI yang aktif terlibat dalam proses amandemen UUD 45, saat berbicara dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk ‘Legalitas Amandemen Undang-undang Dasar 1945: Prosedur Hukum dan Dimensi Politik’ di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (12/6).
<>Namun, diakui oleh Ali Maskur, masih banyak kesimpangsiuran dalam UUD yang telah dirombak, terutama kewenangan antara lembaga negara. “Misal Mahkamah Konstitusi mengapa sampai mengurusi masalah konflik pilkada yang kecil-kecil,” katanya.
Hal lain yang saat ini gencar diusulkan adalah soal penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil baru di lembaga legislatif yang merupakan pengganti utusan daerah ini nyaris tidak mempunyai wewenang. “Padahal kalau dua lembaga itu menyatu kan tidak merubah kelamin dari UUD.”
Soal lain adalah dicabutnya utusan golongan dalam MPR. Menurut Ali Masykur ini berawal dari paradigma bahwa bagaimana mungkin orang yang tidak pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi wakil rakyat. Namun belakangan disadari bahwa banyak golongan terutama dari kalangan minoritas yang tidak terwadahi aspirasinya.
Menurut Ali Masykur, apapun perubahan UUD yang diinginkan jangan sampai hanya mengacu pada kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau milih boleh milih, maka saya akan mengusulkan tiga hal penting saja, yakni ekonomi, hukum, dan sosial. Biarlah yang tekait lembaga negara sementara seperti itu,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua