Jakarta, NU Online
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) disambut positif oleh Lakpesdam NU di daerah. Pengurus Lakpesdam NU di daerah menyatakan siap hadir pada hajatan besar yang akan digelar 12-14 Desember mendatang di Palembang, Sumatera Selatan itu.
“Saya kira itu bentuk kerinduan kawan-kawan (aktivis Lakpesdam NU-Red) untuk berkumpul bersama, sharing (berbagi pengetahuan) dan saling kenal,” kata Ketua Panitia Pelaksana Mukernas Lakpesdam NU Ahmad Wazir kepada NU Online di Kantor PP Lakpesdam NU, Jalan KH Ramli, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
<>Bahkan, menurut Wazir--begitu panggilan akrabnya--, bentuk antusiasme yang begitu tinggi terhadap acara tersebut, sejumlah pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) siap mendelegasikan peserta melebihi dari yang ditentukan panitia. “Perwakilan untuk peserta kan cuma satu orang. Ini ada yang siap mengirimkan lebih dari satu,” katanya.
Hal tersebut, kata Wazir, merupakan modal tersendiri yang bisa dijadikan semangat bagi Lakpesdam NU untuk melangkah lebih maju lagi. “Antusiasme itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Itu menjadi salah satu bahan pemikiran bagi kami,” ujarnya.
Halaqoh Pra-Mukernas
Selain akan mengagendakan hal penting yang berkaitan dengan internal Lakpesdam NU, Mukernas tersebut juga akan membahas persoalan umum yang sedang dihadapi NU, seperti tantangan dan implementasi paham Ahlussunnah Wal Jama’ah. Menurut Wazir, hal itu akan dibahas pada halaqoh ke-NU-an.
Halaqoh tersebut akan diikuti warga, fungsionaris, pengurus PC dan PW Lakpesdam NU, PCNU serta PWNU Sumatera Selatan. “Ini (halaqoh-Red) merupakan replikasi dari halaqoh nahdliyyah yang diselenggarakan PWNU Jatim sebelum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhir Juli lalu,” ungkapnya.
Dijelaskan Wazir, halaqoh tersebut diselenggarakan terutama untuk memfasilitasi keinginan warga NU di Sumsel agar lebih memahami paham, pemikiran, gerakan dan strategi dakwah NU, termasuk pula peneguhan kembali terhadap keputusan Khittah NU 1926. (rif)