Warta

LBMNU: Proses Penetapan Fatwa Harus Komprehensif

Rabu, 14 Maret 2012 | 10:35 WIB

Jakarta, NU Online
Untuk mengeluarkan sebuah keputusan hukum Islam (fatwa) seseorang ditutut melewati tahapan-tahapan rumit sebelum akhirnya ditetapkan. Proses penetapannya tidak sembarangan karena pengkajian masalah harus dilakukan secara komprehensif dan transparan.<>

Hal ini dinyatakan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Arwani Faisal kepada NU Online, Rabu (14/3). Menurut pakar hukum Islam yang akrab dipanggil Gus Ar ini, sebelum hukum ditetapkan seseorang harus menempuh proses istidlal (penggalian dalil) dan istinbath melalui ulasan ragam pendapat para mujtahid dari berbagai mazhab.

Di satu mazhab saja, lanjut Kiai Arwani, seorang pemberi fatwa sudah harus berhadapan dengan perdebatan dan perbedaan pendapat di internal mazhab. Selanjutnya, menelusuri proses istinbath (penarikan kesimpulan hukum) mereka atas dalil dan permasalahan yang ada.

“Kalau sudah rampung semua, baru nanti kita tentukan mana yang lebih kuat dari sekian banyak pendapat itu. Urusan konteks masalah juga penting diperhatikan dalam proses ini,” katanya.

Kiai Arwani menyayangkan adanya sejumlah pemikir yang meragukan kredbilitas proses pengambilan hukum di LBM NU. Dengan modal pengetahuan hukum Islam secara permukaan, orang lain dengan gampangan mengkritisi atas dalih standar ilmiah yang diciptakan sendiri.

“Kritik itu sebenarnya lebih dikarenakan mereka tidak paham. Mereka mengetahui hukum secara dhahir saja,” tambahnya.

LBM NU yang membidani pengkajian hukum Islam ini sudah membahas setidaknya 20 masalah pokok selama dua tahun terakhir. Setiap masalah pokok masing-masing memiliki rincian masalahnya sendiri. 

Selain pembahasan diselenggarakan di tingkat pusat, masing-masing wilayah, cabang, bahkan anak cabang dipercaya mempunyai otoritas secara independen dalam menjawab persoalan hukum di lingkungannya.




Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis    : Mahbib Khoiron


Terkait