Medan, NU Online
Dalam Islam dianjurkan agar kelembagaan pendidikan yang didirikan berbentuk sebuah badan wakaf.
Menurut Pakar Pendidikan Islam, DR.H.Fahruddin Azmi, MA, di Medan, Kamis, Badan wakaf itu diperlukan utuk kemurnian tanggung dan keterwakilan kepentingan umat.
<>Menurut dia, dalam lembaga pendidikan yang berbentuk badan wakaf itu pengurus dan pengelolanya bukanlah berstatus sebagai owner (pemilik) namun lebih ditekankan sebagai provider (pemegang amanah).
Pengurus dan pengelolanya berdasarkan konsep wakalah (perwakilan) masyarakat yang bertanggung jawab kepada umat, katanya.
Lulusan S3 program Islamic Educational Policy IAIN Yogjakarta itu menambahkan, selama ini banyak lembaga pendidikan yang bukan berbentuk badan wakaf. Akibatnya lembaga tersebut sulit dituntut tanggung jawabnya kepada umat dan sering berorientasi meraih keuntungan semata yang bersifat pribadi, katanya.
Menurut dia, konsep badan wakaf itu membuat lembaga pendidikan tersebut menjadi milik bersama dan dikelola berdasarkan perwakilan yang dianggap representatif. Jadi dengan badan wakaf tidak ada yang merasa paling berhak serta tidak bisa diwariskan atau dihibahkan, katanya.
Pendidikan Islam Masih Supervisial
Konsep pendidikan dan pengajaran Islam dewasa ini telah berkembang pesat namun masih bersifat supervisial dan informative dan hanya menyentuh permukaan saja.
Menurut dia, pendidikan Islam dewasa ini belum menyentuh pesan moral sesungguhnya sebagaimana terdapat dalam Islam. Pendidikan Islam juga masih dalam tahap informasi belum sampai tahap pemberdayaan, katanya.
Namun masyarakat tidak diajarakan bagaimana cara meraih keadilan serta tidak diberdayakan dalam proses mencari keadilan. Sistem pendidikan dan pengajaran Nabi Muhammad SAW dahulu bisa berhasil karena masyarakat diikutkan dan diberdayakan dalam konsep yang diajarkan, katanya. (ant/mam)