Meski telah diberitakan akan dicopot dari keanggotannya di DPR RI FPKB, namun hingga saat ini, adik kandung Gus Dur, Lily Wahid ini belum pernah mendapat surat peringatan apapun dari FPKB dan DPP PKB. Berita itu hanya masih isu. Namun, kalau pun direcall pihaknya siap menerima dengan segala konsekuensi hukumnya.
Demikian disampaikan kuasa hukum Lily Wahid, Saleh SH dkk pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (2/3). Ke empat kuasa hukum Lily Wahid tersebut antara lain, Saleh SH, Mochammad Sulaiman SH, Dedi Cahyadi SH, serta Wegig Gunawan Yusuf SH.<>
Menurut mereka tidak ada alasan bagi PKB untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau recall terhadap Ibu Lily Wahid. Bahwa Ibu Lily menggunakan hak konstitusionalnya mendukung pengajuan hak angket mafia perpajakan di DPR lalu, itu juga belum ada surat apapun dari PKB.
"Kalau saja sampai recall dilakukan, maka, menjadi preseden buruk bagi semua anggota DPR. Jika mereka yang menggunakan haknya, termasuk hak angket yang dijamin UUD 1945 dan UU, selalu dalam bayang-bayang partai melakukan PAW," katanya.
Mochammad Sulaiman menambahkan, kliennya sedang mengajukan uji materi terhadap pasal 213 ayat 2 huruf (e), huruf (h) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Serta pasal 12 huruf (g), huruf (h) UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
Menurut Sulaiman, bila partai politik melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR, dalam hal ini Lily Wahid dikarenakan menggunakan haknya sebagai anggota DPR dalam mengajukan Hak Angket Mafia Pajak, maka partai (PKB) dapat dikategorikan melanggar konstitusi.
"Sehingga dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan wewenang MK pasal 10 ayat (1) huruf c. Yakni, memutus pembubaran partai politik, sesuai dengan peraturan MK No 12 Tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran partai politik," tegasnya.
"Langkah pembubaran PKB akan kami lakukan bila uji materil dimenangkan oleh MK. Kalau diuji berhasil kenapa tidak karena recall sama saja dengan melanggar konstitusi," tambah Sulaiman.(amf)