Warta

Mahfud MD: Keputusan MK bisa Kurangi Potensi Perzinaan

Senin, 27 Februari 2012 | 10:39 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari lalu memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan keluarga ibu dan ayahnya, asal ada bukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau alat bukti lain yang akurat.

UU yang diuji adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang diajukan oleh pedangdut Machica Muhtar yang ingin anaknya, Iqbal, yang diklaimnya sebagai hasil hubungan dari Moerdiono, mantan mensegnes era Soeharto, mendapat pengakuan sebagai bagian dari anggota keluarga Moerdiono.
<>
Kondisi ini memiliki implikasi yang jauh terkait dengan hukum Islam, yang menentukan bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan hanya memiliki hubungan dengan keluarga ibunya saja. Juga terdapat konsekuensi lain, seperti dalam hal perwalian dan hak waris.

Ketua MK Mahfud MD membantah keputusan ini seolah melegalkan terjadinya perzinaan. Sebelumnya, salah seorang ketua MUI menyatakan, keputusan ini seolah-olah melegalkan adanya perzinaan.

“Justru ini untuk menghalangi zina, karena laki-lakinya tak boleh lari dari tanggung jawab. Ia akan dikejar hukum sesuai dengan konstitusi dan UU terbaru,” katanya seusai acara peresmian gedung PBNU II di jl Taman Amir Hamzah, Jakarta, Senin.

Dari keputusan MK ini, Mahfud menghimbau kepada Menteri Agama dan Mendagri untuk membuat aturan teknisnya.

Terkait dengan apakah Iqbal secara otomatis mendapat pengakuan sebagai anak Moerdiono, Mahfud menjelaskan, hal ini harus dibuktikan dulu dalam ranah pengadilan perdata, MK tidak masuk sampai ranah tersebut.



Penulis: Mukafi Niam


Terkait