Warta

Menag Imbau Pengusaha Keluarkan Zakat Gaji Karyawannya

Senin, 10 Agustus 2009 | 05:21 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni, mengimbau kepada setiap Muslim yang mampu, para pengusaha dan pemilik perusahaan agar menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan infaqnya melalui Baznas.

Para pengusaha dan pemberi kerja juga diharapkan untuk dapat memungut zakat dari gaji karyawannya dan menyalurkannya melalui Baznas atau Badan Amil Zakat Daerah setempat. Demikian imbauan Menag dalam siaran pers Depag, Senin (10/8).<>

Menag berharap, kegiatan menyambut Ramadhan yang digelar Baznas tak hanya syiar dan keramaian yang tidak meninggalkan bekas apa pun. ''Tetapi harus diupayakan lebih bermakna, dalam rangka sosialisasi zakat dan penguatan spirit zakat di Tanah Air kita, sebagai bangsa dan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia,'' tegasnya.

Ia meminta agar seluruh jajaran Baznas meningkatkan program pendayagunaan zakat yang diarahkan pada upaya memberi jaminan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada asnaf penerima zakat dengan memprioritaskan golongan yang paling membutuhkan, yaitu fakir, miskin, dan termasuk anak-anak yatim yang memerlukan dukungan sarana dan biaya untuk keberlanjutan pendidikan dan bekal masa depannya.

''Kebutuhan anak yatim yang perlu mendapat perhatian bukan hanya kebutuhan materi semata, tapi juga kebutuhan mental-spiritual, seperti curahan kasih sayang, pendidikan akidah, ibadah, dan akhlak,'' kata Menag.

Zakat, kata menag, merupakan sumber dana yang bermartabat untuk melindungi dan memberdayakan lapisan masyarakat yang lemah dan mengalami keterbatasan ekonomi agar mencapai kesejajaran sosial di dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan menikmati kehidupan layak. Di sisi lain, zakat sebagai kewajiban keagamaan Islam hanya mungkin terlaksana secara efektif dan optimal jika negara terlibat dalam pengaturan pengelolaannya. (rep/rif)


Terkait