Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni mengimbau semua pihak untuk tidak memakai simbol agama dalam kampanye politik sebagai pembenaran untuk menarik perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Menag kepada pers di Jakarta, Jumat (20/3), usai membuka lokakarya penyusunan pola pemeliharaa kerukunan umat beragama melalui peran kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).<>
Lokakarya itu sendri diikuti 140 orang dari seluruh Indonesia, pimpinan majelis agama dan para peneliti dan Diklat Departemen Agama.
“Kerukunan amat esensial yang harus dibangun dan dipelihara secara sadar dan terarah. Hal ini penting agar tidak mudah meleleh karena sengatan panasnya politik dan ekonomi, atau menjadi lapuk karena terpaan badai moral dan budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama,” katanya meningatkan.
Ia menjelaskan, menjelang Pemilu masyarakat beragama sering diombang-ambingkan oleh partai peserta yang menawarkan janji politiknya. Umat beragama sering di belah-belah atau di sekat-sekat untuk berkompetisi menyalurkan aspirasi.
Bahkan umat beragama semua dilibatkan untuk menghimpun dukungan suara. Tindakan tersebut boleh jadi wajar dan biasa terjadi, namun menjadi tidak wajar kalau berakibat memanaskan sentimen keagamaan, sentimen golongan, sentimen keluarga dan tetangga.
“Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka yang dapat menjadi korban adalah keharmonisan dan ketentraman umat beragama,” katanya.
Disinilah, kata Maftuh, perlunya peran penyelaras dan mediator dari para pemuka agama terutama yang dimainkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun forum sejenis di tingkat kecamatan serta desa.
Para pemuka agama harus membimbing umat bahwa pilihan politik adalah hak pribadi warga negara, lanjutnya. Tapi janganlah dikaitkan dengan agama. Pemilu adalah pelaksanaan sesaat untuk memilih, yang bersifat rahasia dan pribadi, oleh karena itu janganlah proses memilih yang sesaat itu mengorbankan kerukunan yang bersifat abadi.
Kepentingan membela partai, menurutnya, adalah kepentingan golongan atau kelompok, tetapi jangan sampai merusak sendi-sendi persatuan bangsa dan keutuhan tanah air Republik Indonesia. (dpg/sam)