Warta

Merusak Moralitas Anak, UN SD Sebaiknya Dihapuskan

Selasa, 14 Juni 2011 | 11:30 WIB

Jakarta, NU Online

Untuk mendukung suksesnya program wajib belajar (Wajar) sembilan tahun, maka sebaiknya ujian nasional (UN) untuk sekolah dasar (SD) dihapuskan. Apalagi telah ditemukan kasus penyontekan kolektif di SDN Gadel II Kota Surabaya dan SDN 06 Petang Pesanggrahan Jakarta, maka sangat tepat jika ujian SD itu di kembalikan ke sekolah masing-masing, agar dalam melanjutkan ke jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) mereka lebih baik dan tidak menghadapi masalah psikologis akibat UN yang buruk.

<>
“Itu Wajar 9 tahun harus sukses terlebih dahulu sebelum memberlakukan UN di SDN. Selain masalah kurikulum yang harus dibereskan oleh pemerintah dan DPR RI. Sebab, kecurangan di tingkat SDN ini justru makin mempurukkan moralitas dan pertumbuhan kecerdasan anak-anak yang seharusnya ditanamkan sejak dini,” tandas anggota Komisi X DPR RI FPPP Reni Marlinawati pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/6).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Yang pasti UN secara keseluruhan harus dievaluasi oleh pemerintah, DPR RI dan masyarakat agar tujuan pendidikan nasional yang dicita-citakan terwujud. Terlebih dengan anggaran pendidikan yang paling besar yaitu 20 % dari APBN. “Sehingga dengan anggaran yang besar itu sia-sia jika tujuan pendidikan nasional gagal termasuk untuk UN dan lain-lain,” tambah Wakil Sekretaris FPPP DPR RI ini.

Reni pun kecewa dengan langkah pemerintah khususnya mengenai adanya anggaran pendidikan sebesar Rp 7 triliun yang tidak dibicarakan dengan DPR RI. Bahkan untuk pendidikan anak-anak usia dini (PAUD) lebih memprihatinkan lagi, karena realisasinya untuk satu juta anak PAUD hanya 40 % yang dinikmati oleh anak-anak tersebut hanya Rp 4 triliun dari Rp 8 triliun yang dianggarkan.

Selain itu lanjut Reni, sebanyak 9,7 juta anak SD, anggaran yang diperoleh sebesar Rp 15 triliun, sedangkan untuk mahasiswa yang hanya 5,2 juta orang, anggarannya mencapai Rp 29 triliun. Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terkait anggaran UN, dana Bos dan pendidikan lainnya harus dilakukan dan tidak sekadar hanya memenuhi konstitusi sebesar 20 % anggaran dari APBN.

Dengan demikian pihaknya meminta Kemendiknas untuk mengembalikan istilah UN ke Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) karena istilah UN untuk SD tidak sesuai dengan semangat Wajar 9 tahun. “Kalau pun UN dilanjutkan, maka pengawasan pemerintah, DPR dan masyarakat harus diperkuat serta mengulangi UN SD di Surabaya dan Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tegaknya moral bangsa ini,” ujar Reni lagi.


penulis : achmad munif arpas

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Terkait