Warta

MPR dan MUI Sepakat Tolak Kekerasan Agama

Rabu, 23 Februari 2011 | 07:19 WIB

Jakarta, NU Online
MPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menolak kekerasan atas nama agama dan atas nama apapun, karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama dan konstitusi Indonesia sendiri. Karena itu MPR dan MUI sepakat pemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan obyektif dalam kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung Jawa Tengah.

“Kami di MPR ini menampung semua aspirasi masyarakat dan semuanya sepakat menolak tindak kekerasan atas nama agama dan apapun karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama dan konstitusi yang telah menjadi konsensus bersama dalam berbangsa dan bernegara,” tutur Ketua MPR RI Taufik Kiemas ketika menerima Ketua Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, H. Amidahn dan jajarannya di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (23/2).<>

Selain Taufik Kiemas tampak Wakil Ketua MPR RI HM Lukman Hakim Saifuddin, Hajriyanto Y Tohari dan Hj Melani Leimena Suharly. Yang jelas kata Hajriyanto, soal perbedaan keyakinan itu memang dijamin dalam UUD NRI 1945 pasal 28 yang antara lain mengatur kebebasan memeluk, menjalankan ibadat sesuai agama, kepercayaan dan keyakinannya.

Juga lanjut Hajriyanto terkait hak asasi manusia dijelaskan dalam pasal 28 i. Oleh sebab itu kekerasan atas nama apapun tidak diperbolehkan. Bahkan kedua kasus tindakan anarkis itu telah mencoreng Indonesia di dunia internasional.

“Majalah Newsweek menulis kasus ini sebanyak dua setengah halaman dengan judul ‘Indonesia Intolerant’. Ini kan merugikan bangsa,” ujar Hajriyanto.

Menurut Lukman Hakim, Negara dalam hal ini aparat harus bertindak tegas. Termasuk jika kekerasan tersebut diduga direkayasa oleh kelompok kepentingan tertentu, yang telah menyiapkan terjadinya anarkisme tersebut. “Jadi, dalam kekerasan itu diduga ada kekuatan lain yang telah dipersiapkan,” ujar Lukman.

Sementara itu KH Ma’ruf Amin dan Amidhan menegaskan jika MUI tidak pernah member ruang dan tidak mentolerir tindakan anarkis tersebut. Namun, hukum harus ditegakkan dengan adil dan berimbang. Baik untuk pelaku anarkis maupun provokator.

”Yang jelas MUI dari pusat ke daerah bersama DPRD dan pemerintah sudah meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Semoga ke depan UU Kerukunan Umat Beragama bisa segera terbentuk,” kata Amidhan berharap.(amf)


Terkait