Warta

MUI Belum Berani Haramkan Rokok

Senin, 24 November 2008 | 08:02 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat belum berani memberikan fatwa haram mengonsumsi rokok. Fatwa tentang rokok baru akan dikeluarkan setelah diadakan forum ”Ijtima Ulama” pada Januari 2009 mendatang.

Ketua MUI yang membidangi persoalan fatwa KH Ma’ruf Amin menyatakan, rokok menjadi persoalan keagamaan yang berat di Indonesia, berbeda dengan di Malaysia dan Arab Saudi. ”Kita tidak boleh menganggap persoalan rokok ini mudah,” katanya dalam seminar Fatwa MUI vs Wacana Anti Rokok di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (24/11).<>

Dikatakannya, rokok bisa dengan mudah diharamkan di Malaysia dan Saudi Arabia, meski masih banyak umat Islam di sana yang tetap merokok. Namun di Indonesia, fatwa haram rokok mempunyai dampak sosial yang sangat besar karena banyak sekali pabrik rokok yang mempekerjakan ribuan karyawan.

”Prinsipnya, kita tidak bisa bisa mengatasi bahaya dengan bahaya, la dlarara wala dliror, tidak boleh mengatasi masalah dengan memunculkan masalah baru,” katanya.

Dalam Ijtima Ulama yang rencananya akan digelar di Sumatera Barat akan dibahas seberapa besar dampak pengharaman rokok, dan dampak jika rokok tidak diharamkan. ”Kita akan pilih yang aslah, yang lebih baik pilihan-pilihan yang ada,” kata Kiai Ma’ruf Amin.

Forum Ijtima Ulama akan dihadiri oleh para pengasuh pondok pesantren dan pimpinan perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Kiai Ma’ruf Amin, Komisi Fatwa MUI menawarkan tiga opsi dalam forum itu. Pertama, mengharamkan rokok secara utuh. Kedua, mengharamkan rokok di tempat umum. Ketiga, haram merokok bagi anak-anak.

”Yang akan kita cari titik temunya adalah soal pengharaman rokok secara utuh. Masih banyak perbedaan pendapat di sini. Misanya, ulama Jatim umumnya keberatan jika rokok di haramkan. Ketua MUI Sumut setuju rokok diharamkan, tapi ketua komisi fatwannya menolak. Jadi masih perlu dibicarakan lagi,” katanya.

Fatwa haramnya rokok oleh MUI dinilai tidak akan efektif jika mendapatkan penolakan dari masyarakat, apalagi jika penolakan itu berasal dari kalangan kiai.

”Kalau sudah diadakan Ijtima Ulama kita punya argumen yang kuat untuk mengeluarkan fatwa. Namun jika pada Januari itu kita belum mendapatkan kesepakatan maka akan kita mundurkan lagi, kita adakan penelitian lebih seksama lagi. Kita tidak bisa terburu-buru mengeluarkan fatwa tentang rokok,” katanya. (nam)


Terkait