May Day 2026, Greenpeace Soroti Hak Pekerja di Tengah Krisis Iklim
NU Online · Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Memperingati Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day, Greenpeace Indonesia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja di tengah krisis iklim. Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menyampaikan bahwa kenaikan suhu bumi kini berjalan beriringan dengan kenaikan harga kebutuhan hidup. Sementara itu, upah yang stagnan membuat pekerja semakin terjepit di antara kebutuhan bertahan hidup dan menjaga martabat.
“Situasi ini semakin menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan kehidupan yang layak,” ujarnya kepada NU Online, Jumat (1/5/2026).
Ia menyoroti bahwa krisis iklim tidak lagi dapat dipisahkan dari perjuangan ekonomi masyarakat sehari-hari. Menurutnya, krisis lingkungan telah bertransformasi menjadi krisis kualitas hidup. Pemanasan global turut menambah beban yang kerap tidak terlihat.
“Krisis iklim membuat pekerja makin sulit mencapai kesejahteraan. Mereka harus menanggung kenaikan biaya pangan, perumahan, transportasi, kesehatan, dan pendidikan tanpa diiringi pertumbuhan pendapatan,” tuturnya.
Jeanny menilai berbagai krisis global saat ini semakin memperjelas keterkaitan antara isu perburuhan dan lingkungan.
“Ketika kelas pekerja yang sudah dibebani persoalan ketenagakerjaan harus berhadapan dengan ancaman eksternal seperti krisis iklim dan geopolitik, maka penurunan kualitas hidup menjadi sulit dihindari,” ucapnya.
“Perjuangan kelas pekerja untuk mencapai kesejahteraan tidak bisa dilepaskan dari upaya melawan krisis iklim,” sambungnya.
Ia menambahkan, kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah menjadi pihak yang paling terdampak dalam situasi ini.
“Mereka paling rentan terhadap guncangan ekonomi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta dampak kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif,” katanya.
Kerentanan tersebut juga terlihat di sektor maritim dan perikanan. Jeanny menemukan bahwa nelayan dan awak kapal perikanan (AKP), baik yang bekerja di kapal domestik maupun sebagai pekerja migran, masih kerap menjadi korban pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Lautan kita kaya, namun awak kapalnya jauh dari kata sejahtera,” ujarnya.
Meski pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188), Jeanny menilai langkah tersebut sebagai kemajuan dalam perjuangan keadilan bagi pekerja sektor perikanan.
“Namun, perjuangan belum selesai. Kita harus mengawal dan memastikan implementasi K-188 di lapangan agar benar-benar melindungi hak asasi pekerja perikanan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut,” tegasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
4
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
5
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah
6
Data Terbaru Kecelakaan Kereta: 16 Orang Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua