Warta

MUI Setuju Pemberlakuan Poligami Diperluas

Rabu, 6 Desember 2006 | 10:46 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menyatakan setuju atas usulan revisi peraturan poligami untuk perlunya diperketat atau diperluas tak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menilai, tak jadi masalah jika PP No 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas, sehingga tak hanya berlaku bagi PNS saja, tapi juga bagi pejabat negara dan pemerintah yang lain.

“Revisi PP itu yang ditujukan untuk pejabat negara atau pejabat pemerintah dapat dilakukan dengan menambah syarat-syarat untuk poligami. Seperti tidak boleh menggunakan uang negara,” kata Kiai Ma’ruf—begitu panggilan akrabnya—yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, Rabu (6/12).

<>

Wacana revisi peraturan poligami itu mencuat setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dan Direktur Jenderal Bimbingan Islam Departemen Agama Prof Dr Nazaruddin Umar.

Selain itu, pernikahan kedua dai kondang Ust Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan janda cantik beranak tiga, Alfarini Eridani (37), juga disebut-sebut menjadi pemicu atas pro dan kontra wacana yang pernah mengemuka di era 1970-an tersebut.

Menurut Kiai Ma`ruf, sebenarnya aturan dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu sendiri, terhitung sudah cukup dan tidak perlu ada revisi lagi. Artinya poligami adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa, melainkan jalan darurat.

Dikatakannya, dalam PP yang merupakan implementasi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, terbagi dalam syarat umum dan syarat khusus untuk berpoligami. “Untuk syarat umum sesuai dengan ketentuan agama, sedangkan syarat khusus sesuai dengan UU,” ujarnya.

Syarat umum itu sendiri, berupa, suami harus bersikap adil. Sedangkan jika mengacu kepada syarat khusus, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat memberikan keturunan. “Kemudian harus ada persetujuan dari istrinya,” tambahnya.

Ia mengisyaratkan, melalui PP itu, bukan berarti peluang untuk melakukan poligami terbuka lebar, melainkan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu saja. “Jadi, sebenarnya dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu, aturan poligami sudah tercakup,” ungkapnya.

Di samping itu, ia mengemukakan jangan sampai poligami itu ditutup sama sekali, karena justru akan memberikan kerugian kepada kaum perempuan, termasuk anaknya, seperti bisa saja suaminya melakukan pernikahan di bawah tangan.

Ia menilai merebaknya masalah poligami akibat sikap dai kondang, Aa Gym, yang begitu provokatif mengenai perkawinannya, hingga menimbulkan reaksi dari kalangan ibu-ibu. “Tidak sepatutnya Aa Gym melakukan tindakan provokatif dalam soal pernikahannya itu,” kritiknya. (rif/ant)