Masyarakat Indonesia khususnya, masih lemah dalam penunaian Zakat. Sehingga meski potensi zakat sangat besar, tapi pada kenyataannya tidak mencapai maksimal. Tidak maksimalnya penunaian zakat, dikarenakan Muzaki tidak dikenai sangsi oleh Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
“Sangsi yang dikenakan oleh undang-undang tersebut hanya sepihak, yakni hanya untuk pengelolanya saja,” ungkit Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Brebes H. Athoillah di ruang kerjanya, Jum’at (29/1).<>
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, Muzaki hanya dikenai sangsi akherat atau sangsi moral saja. Maka untuk undang-undang yang baru nanti, seyogyanya sangsi untuk Muzaki perlu dipertegas lagi.
Dengan Muzaki diberi sangsi, lanjutnya, maka akan ada efek kejut yang nyata ketika Muzaki enggan membayar zakat. Bisa saja dikenai sangsi hokum, melalui proses pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Terkait adanya sinyalemen partai tertentu yang menyalahgunakan zakat, Athoillah berpendapat pada dasarnya itu karena tidak profesionalnya amil. Seharusnya tiap-tiap Amil di BAZ harusnya selektif. Sehingga tidak keliru penyaluran. “Apalagi kalau ditengarai yang mengajukan proposal adalah partai. “Mau jadi partai atau organisasi agama?,” balik Athoillah.
Sebenarnya, lanjutnya, organisasi keagamaan justru memiliki peluang untuk melakukan pengelolaan zakat. Bahkan disitu telah diatur oleh undang-undang. “BAZ dan LAZ itukan sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tinggal mengefektifkan saja,” tandasnya.
Tapi, semacam organisasi keagamaan jangan langsung menangani tapi melalui lembaga resmi organisasi itu. Misalnya untuk NU, ada LAZIS dan sebagainya. Sehingga tidak tumpang tindih. (Was)