Warta

PBNU: Berantas Dulu Korupsi Penegak Hukum

Rabu, 9 Desember 2009 | 08:17 WIB

Jakarta, NU Online
Saat ini yang sungguh-sungguh darurat segera dibongkar atau dilawan adalah korupsi di lingkungan para penegak hukum. Yaitu hakim, jaksa, polisi, karena pemberantasan korupsi adalah janji utama reformasi.

''Hanya dengan penegak hukum yang bebas korupsi, maka korupsi-korupsi yang dilakukan pihak lain, termasuk kalangan pejabat, bisa dibongkar,'' tegas Ketua PBNU KH Masdar F Mas'udi di Jakarta, Rabu (9/12).<>

Menurut Masdar, kegagalan memberantas korupsi adalah berarti berarti kegagalan reformasi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, karenanya, Masdar berharap pemerintah tidak ragu untuk menerapkan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya.

Lebih lanjut, Masdar menjelaskan, keluarbiasaan kejahatan korupsi terlihat dari 2 hal. Pertama, dampaknya sangat massif terhadap penyengsaraan rakyat banyak. Kedua, pelakunya adalah pejabat publik yang dibayar dengan uang rakyat dan disumpah untuk menegakkan keadilan dann kesejahteraan bagi rakyat.

''Maka sangat perlu untuk memprioritaskan kesejahteraan dan pembinaan disiplin para penegak hukum, dibarengi dengan pengawasan yang keras dari semua pihak,'' tandas Masdar. (min)


Terkait