Jakarta, NU Online
Pengalaman atas hilangnya asset-aset tanah wakaf NU karena diambil oleh fihak-fihak lain akibat status hukumnya yang tidak jelas menjadi pelajaran penting. Untuk mengamankan aset-aset yang masih ada, PBNU menginstruksikan pembentukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU di setiap cabang melalui surat edaran bernomor 628/B.II.03.8/2006.
“Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Muktamar NU ke 31. Ini penting untuk mengamankan aset-aset NU untuk menghindari berbagai kemungkinan,” ungkap Sekjen PBNU Dr. Endang Turmudi kepada NU Online, Jum’at.
<>Selain Lembaga Wakaf dan Pertanahan, Peneliti LIPI tersebut juga berharap agar juga dibentuk Lembaga Bantuan Hukum dimasing-masing cabang. “Diharapkan mereka bisa bekerjasama untuk mengamankan asset-aset NU yang tengah dalam sengketa,” imbuhnya.
Selain itu bagi yayasan-yayasan kecil, ia menyarankan agar asetnya diatasnamakan PBNU. Ini untuk berjaga-jaga agar suatu saat jika yayasan tersebut bangkrut, asetnya tetap aman. Salah satu pesantren di Solo telah telah melakukan hal ini. “Nantinya PBNU akan membentuk yayasan yang akan menunjuk personel yang mengurusi asset-aset tersebut,” imbuhnya.
Beberapa asset NU yang saat ini bermasalah adalah tanah NU didaerah Mampang di depan gedung Trans TV yang nilainya puluhan milyar rupiah dan RSI Surabaya. Masing-masing asset yang dalam sengketa tersebut masih dalam proses penyelesaian di pengadilan. (mkf)