Jakarta, NU Online
Kumpulan keputusan Muktamar, Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) mulai 1926-2004 yang dirangkum dalam buku "Ahkamul Fuqoha: Solusi Hukum Islam" yang kini beredar luas di masyarakat dinilai tidak memenuhi standar. Karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta penerbit Diantama untuk merevisi dan menghilangkan bagian-bagian yang tak perlu.
Wakil Ketua Lajnah Bahtsul Masa'il PBNU HM Cholil Nafis menjelaskan, kesalahan paling fatal dari penerbitan tersebut adalah dimasukkannya draf materi Muktamar NU XXXI tentang hermeneutika yang telah ditolak oleh muktamirin (peserta muktamar).
<>“Muktamirin telah memutuskan untuk menolak hermeneutika, NU memiliki metode sendiri. Pemuatan kembali draf tersebut seolah-olah untuk menggugat keputusan muktamar. Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, tapi kalau sudah diputuskan, harus dipatuhi bersama,” katanya kepada NU Online, Sabtu.
Lebih lanjut, Nafis menjelaskan, materi hermeneutika tersebut masih disertai oleh kritik dan komentar yang dinilainya tak sesuai untuk mengkritisi keputusan PBNU. “Bagaimana mungkin, keputusan muktamar disandingkan dengan komentar dari pengurus lajnah bahtsul masail PCNU Pasuruan dan fungsionaris PC PMII Sumenep,” tandasnya.
Catatan editor yang ditulis oleh Imam Ghozalie Said juga dianggap tak perlu ditampilkan. PBNU beranggapan bahwa catatan editor tersebut seolah-olah menggambarkan metode bahtsul masail atau istimbat NU berdasarkan analisis sendiri, padahal NU sudah memiliki istimbat sendiri berdasarkan Munas Lampung tahun 1992 dan Muktamar Solo pada 2004 lalu.
“Jika menerbitkan kumpulan keputusan-keputusan NU tak perlu dikasih analisis, komentar atau kritik, bikin saja buku tersendiri untuk itu agar tidak bias. Cukup ditulis apa yang diputuskan,” tegasnya.
Beberapa hal lain yang harus diperbaiki adalah tidak adanya kata-kata bismillah dalam kata pengantar oleh Rais Aam PBNU KH Sahal Mahfudz maupun sambutan Ketua umum PBNU KH Hasyim Muzadi, padahal pengantar penerbitnya saja diberi bismillah. Lay out (tata letak) pengantar tersebut juga dikritik PBNU kurang bagus karena terlalu dekat jaraknya dengan tepi halaman.
Selain itu, adanya tulisan “Rekomendasi PBNU” dinilai menyesatkan karena PBNU secara resmi belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk penerbitan buku ini. “Katanya mereka pernah minta izin secara lisan, tapi namanya organisasi kan harus ada surat resmi,” tuturnya.
Lajnah Bahstul Masail NU berencana menerbitkan kembali keputusan-keputusan NU tersebut. “Nanti bisa tematik berdasarkan masalah-masalah tertentu maupun komprehensif yang merupakan seluruh keputusan yang telah dibuat,” tambahnya. (mkf)