Warta

PBNU: Pahami Substansinya

Jumat, 28 April 2006 | 13:53 WIB

Jakarta, NU Online
Pro dan kontra seputar Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang semakin meruncing membuat PBNU khawatir akan meluas dan berpotensi konflik. Mengantisipasi kemungkinan itu, PBNU meminta semua pihak untuk memahami substansi daripada RUU tersebut.

“Pahami substansinya sebagai tujuan untuk kebaikan bersama, yakni menyelamatkan moral bangsa ini. Kalau bisa memahami substansinya, saya kira tidak akan terjadi konflik yang berlebihan,“ demikian disampaikan Rois Syuriah PBNU KH Masyhuri Naim saat hadir sebagai pembicara pada diskusi soal RUU APP di Kantor PP Lakpesdam NU, Jalan H Ramli, Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (28/4)

<>

Menurut Kiai Masyhuri, demikian tokoh asal Jember, Jawa Timur ini akrab dipanggil, pada dasarnya ada titik temu antara kubu yang menolak dan yang mendukung RUU tersebut, yakni sama-sama menolak pornografi dan pornoaksi. Hal yang kemudian menjadi perdebatan sengit, menurutnya adalah karena semua terjebak pada persoalan pengertian apa yang disebut porno atau tidak.

“Semua terjebak pada definisi yang menurut saya tidak terlalu penting. Yang penting adalah substansinya, yaitu bagaimana mengatur maraknya pornografi dan pornoaksi itu. Substansi porno saya kira kita sudah tahu semua. Nah, di sini saya pikir semua sependapat,” terang Masyhuri.

Untuk sebuah produk hukum, kata Kiai Masyhuri, terkadang memang perlu penjelasan serta pengertian yang paling detil dan jelas, sebagaimana diinginkan dalam RUU tersebut. Namun, untuk beberapa hal, jika substansinya sudah bisa diterima, maka tidak perlu lagi harus memperdebatkan soal definisi yang paling detil.

Dicontohkannya Al Qur’an. Menurutnya, di dalam Al Qur’an terdapat banyak ayat yang bersifat global dan begitu juga sebaliknya. “Al Qur’an seperti itu. Kadang sangat global, kadang-kadang juga sangat detil, sangat rinci,” jelasnya.

Namun demikian, disadari Kiai Masyhuri, bahwa RUU yang saat ini masih dalam pembahasan DPR tersebut banyak kekurangan dan perlu disempurnakan. “Masih banyak ditemui kekurangan. Tapi itu wajar. Wong hukum bikinan Tuhan saja banyak yang memperdebatkan, apalagi hukum bikinan manusia kayak RUU APP ini,” ujarnya. (rif)


Terkait