Warta

PBNU Tentang Permintaan Pembubaran KPK

Sabtu, 15 Oktober 2011 | 00:09 WIB

Jakarta, NU Online
Kembali munculnya desakan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kali ini disampaikan oleh sejumlah oknum anggota DPR RI, ditentang oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Terlepas dari sejumlah personil di dalamnya yang tersandung masalah, KPK dinilai sebagai lembaga yang masih sanggup mengemban amanah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Permintaan agar KPK dibubarkan kembali mencuat, setelah Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah, menyampaikannya secara terbuka melalui media massa beberapa saat lalu. Permintaan itu sendiri sudah yang kesekian kalinya, setelah sejumlah lembaga dan perseorangan juga sempat menyampaikannya.

<>"Saya secara pribadi maupun atas nama institusi PBNU, jelas sangat menyayangkan adanya permintaan itu. Bagaimana usaha pemberantasan korupsi yang dijalankan Pemerintah bisa berhasil, jika di saat bersamaan ada pihak yang justru dari wakil rakyat minta lembaga pelaksananya dibubarkan,"
ungkap Kiai Said di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2011.

Kiai Said menilai, KPK merupakan satu-satunya lembaga di bidang hukum yang masih bisa bekerja dengan baik, terlebih apabila dibandingkan lembaga serupa. Terlepas dari adanya sejumlah anggota KPK yang tersandung masalah dan harus menjalani pemeriksaan oleh Komite Etik, KPK dianggap masih sangat layak untuk terus dipertahankan.

"KPK itu sekarang masih mendapatkan kepercayaan masyarakat, terlebih kalau dibandingkan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Makanya sangat tidak masuk akal, terlebih seorang yang menjadi wakil rakyat menyampaikan permintaan agar KPK dibubarkan," tandas Kang Said, demikian Kiai Said masyhur disapa.

Kang Said juga mengatakan, menanggapi permintaan dari kalangan DPR tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta arif, dengan tidak mengindahkannya. Pembubaran KPK sama arti dengan mengubur cita-cita pemberantasan korupsi, yang tak lain adalah program utama pemerintahan Presiden SBY.

Redaktur        : Emha Nabil Haroen
Kontributor    : Samsul Hadi


Terkait