Pejabat Bogor Wajib Bisa Baca Al-Qur’an dan Jadi Imam Shalat
Ahad, 8 Februari 2009 | 22:54 WIB
Bupati Bogor H Rachmat Yasin (RY) mewajibkan kepada semua bawahannya untuk menguasai baca tulis Al-Qur’an dan mampu menjadi imam salat lima waktu. Semua pejabat mulai Eselon II, III, IV bahkan hingga kepala desa diharuskan menguasai baca tulis Al-Qur’an.
Demikian ditegaskan Bupati Rachmat Yasin saat mengikuti haul ke-14 Almagfurlah KH M. Istichori Abdurrahman di komplek Pondok Pesantren Darut Tafsir, Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Ahad (8/2).<>
Haul pendiri pesantren yang berlokasi 1 KM sebelah barat kampus Instut Pertanian Bogor (IPB) Darmaga tersebut, diikuti ratusan kiai pengasuh pesantren serta ribuan jamaah dari berbagai pelosok Bogor dan sekitarnya. Momen ini sekaligus juga sebagai wahana tasyakuran atas terpilihnya H Rachmat Yasin --salah satu anggota keluarga besar pesantren Darut Tafsir-- sebagai Bupati Bogor 2008-2013.
Lebih lanjut bupati mengatakan, keharusan menguasai baca tulis Al-Qur’an berlaku bagi semua bawahannya. Hal ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan pertanggungjawaban terhadap alim ulama yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Bogor.
“Saya bertanggungjawab untuk tetap menjaga kepercayaan yang diberikan para ulama dan masyarakat pada umumnya. Karena itu saya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik agar citra ulama tetap terjaga dengan baik,” kata pria yang lahir dari lingkungan tradisi Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut bupati, saat keharusan menguasai baca tulis Al-Qur’an diberlakukan di lingkungan Pemda Bogor, banyak pejabat yang merasa ketakutan, terutama jika ditunjuk menjadi imam shalat.
“Dampaknya positif, karena sekarang para pejabat eselon di lingkungan Pemda Bogor beramai-ramai belajar membaca Al-Qur’an. Awalnya memang terpaksa, tetapi saya berharap lama-lama menjadi kesadaran dan kebutuhan masing-masing,” papar mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.
Selain bagi kalangan pejabat eselon, lanjut bupati, kebijakan serupa juga akan diberlakukan bagi kepala desa. Kebijakan ini terutama akan dijadikan sebagai syarat pencalonan kepala desa. Setiap calon kepala desa diharuskan memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an yang baik serta mampu menjadi imam shalat lima waktu.
Kebijakan lain yang segera diberlakukan yaitu penanggulangan berbagai penyakit masyarakat (pekat), khususnya masalah prostitusi. Berbagai kawasan prostitusi seperti jalur Bogor-Parung dan kawasan wisata Puncak akan ditata serius oleh Pemkab Bogor.
“Saya sangat prihatin dengan kian maraknya prostitusi di Bogor. Saya akan bekerja keras untuk menanggulangi masalah ini. Saya berharap warga Bogor ikut bertartisipasi, karena program yang dicananangkan pemda tidak ada artinya tanpa keterlibatan masyarakat,” tegas mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Bogor ini. (hir)