Warta

Pemahaman Fikih untuk Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 11 Juli 2007 | 08:27 WIB

Semarang, NU Online
Pemahaman fikih diperlukan untuk memberdayakan masyarakat yang mulai menurun kualitas keagamaannya karena terdapat transisi nilai dalam kehidupan, kata Prof.Dr.Hj. Ismawati, M.Ag.

Ia mengatakan hal itu dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar Fakultas Dakwah IAIN Walisongo di kampus perguruan tinggi tersebut di Semarang, Rabu.

<>

Saat ini banyak kelompok masyarakat yang menyemarakkan musala, masjid, dan lembaga pendidikan keagamaan. Namun tidak berarti bahwa pemahaman keilmuan Islam berkembang, katanya.

Peningkatan jumlah pemeluk agama Islam yang menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap agama, kata dia, tidak serta merta meningkatkan pemahaman terhadap keilmuan Islam.

"Apalagi sekarang ini umat Islam dihadapkan pada dunia kapitalis yang semakin lama semakin mengikis solidaritas Islam dan memunculkan sikap Individualistik," katanya.

Ia memberi contoh, kebutuhan untuk tetap survive di bidang ekonomi, pada akhirnya memengaruhi etos usaha dengan menafikan sikap tawakal dan selanjutnya melemahkan keimanan.

Kelemahan iman ini menjadi salah satu pemicu populernya kelompok paranormal yang menjadi tumpuan harapan kelompok masyarakat marjinal sampai menengah ke atas untuk mewujudkan keinginan mereka secara instan.

Dengan berkembangnya keragaman kelompok masyarakat ini, para ulama sebaiknya merespon dengan menerjemahkan ajaran syariat, katanya dan menambahkan bahwa kehadiran syariat Islam menjadi rahmatan lil alamin atau rahmat bagi seluruh alam.

"Atas dasar itulah, maka ajaran Islam harus dikembangkan sebagai sumber nilai untuk mewujudkan kedamaian, keadilan, dan kemakmuran bagi umat manusia tanpa memandang agama, suku, dan asal kebangsaan," katanya.

Untuk tujuan pemahaman agama yang luas ini, kata dia, para ulama hendaknya mengimplementasikan melalui pendekatan dakwah melalui fikih dengan beberapa pendekatan lainnya.

Pendekatan itu bisa melalui fikih al ahkam dalam rangka menentukan hukum fikih yang berlaku bagi umat yang telah siap melaksanakan hukum Islam.

Selain itu juga pendekatan melalui fikih dakwah dalam rangka mengembangkan agama pada masyarakat yang beranekaragam dan pendekatan lewat fikih siyasah yang mengatur hubungan agama dengan politik dan kekuasaan negara.

"Perubahan tradisi keilmuan itu menunjukkan pada kita, bagaimana implementasi tradisi keilmuan Islam sejak awal di Jawa mengalami dialektika yang cukup dinamis dan direspon oleh berbagai kelompok masyarakat," katanya. (ant/kut)


Terkait