Warta

Pembahasan PO Rangkap Jabatan Berlangsung Alot

Ahad, 30 Juli 2006 | 05:07 WIB

Surabaya, NU Online
Pembahasan Peraturan Organisasi rangkat jabatan berlangsung alot. Para peserta sidang saling berargumentasi tentang batasan rangkap jabatan yang diperbolehkan. Banyak fihak berkepentingan dengan aturan ini karena berkaitan dengan rangkap jabatan pengurus harian dengan jabatan politik.

Terdapat dua kubu yang berseberangan dalam upaya menentukan batasan jabatan politik yang boleh dirangkap. Sejumlah wilayah dan badan otonom seperti Muslimat, GP Ansor, Muslimat, PWNU Sulut, dan PWNU Riau menginginkan agar adanya kelonggaran bagi pengurus harian untuk menduduki jabatan politik tertentu.

<>

Usul paling ekstrim dari salah satu badan otonoom yang meminta agar pengurus boleh merangkap jabatan sampai pada tingkat presiden dan wakil presiden sedangkan usulan lainnya terbatas pada DPR/DPRD atau menteri sebagai kategori jabatan politis.

Para pendukung usulan ini menilai bahwa jabatan-jabatan politik ini memungkinkan para kader NU untuk berkiprah. Mereka juga berpendapat bahwa dengan dibolehkannya perangkapan jabatan, maka ada keuntungan pragmatis yang akan diperoleh NU.

Sementara itu para pendukung aturan rangkap jabatan yang ketat kebanyakan mewakili lembaga NU seperti Lakpesdam, LP Maarif, Lesbumi dan lainnya. Mereka beralasan bahwa perangkapan jabatan akan menyebabkan overload tugas sehingga bisa menyebabkan tugas-tugas di NU terbengkalai akibat mengerjakan tugas lainnya dari jabatan yang memang menghasilkan pendapatan atau gaji.

Kelompok penentang ini menginginkan jika seseorang menginginkan jabatan politik, sebaiknya langsung saja berkarir melalui partai politik. Rangkap jabatan yang longgar bisa berpotensi memanfaatkan jabatan di NU untuk kepentingan individu.

Sebelumnya dalam khutbah iftitah munas dan konbes NU di GOR Kertajaya, Rais Aam PBNU meminta agar para ulama tidak menyeret NU untuk kepentingan politik praktis. Dalam muktamar NU ke 31 di Asrama Haji Donohudan Solo, Rais Aam terpilih juga meminta agar para calon ketua umum PBNU menandatangani surat pernyataan untuk tidak menduduki jabatan politik selama menjadi ketua umum PBNU. (mkf)


Terkait