Warta

Pemda Jabar Keluarkan Pergub Larangan Ahmadiyah

Kamis, 3 Maret 2011 | 12:03 WIB

Bandung, NU Online
Setelah sebelumnya Pemda  Jabar masih menganggap SKB 3 Menteri masih layak untuk Ahmadiyah, tapi pada Kamis (3/3) ini secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.
<>
Menurut Heryawan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) lalu yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto, serta Ketua Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Jabar Hafidz Usman.

Gubernur Jabar mengemukakan, sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.

Ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.

Dengan Pergub tersebut, maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang di provinsi Jabar.

Sedangkan aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan Pergub tersebut adalah penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik. Juga pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.

Pergub Jabar itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.(amf/ant)


Terkait