Jakarta, NU Online
Tim terpadu pengawasan dan penertiban SMS yang terindikasi judi telah terbentuk dan akan segera melaksanakan tugasnya. Tim yang terdiri atas unsur pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan menganalisa dan meneliti unsur judi dalam kuis SMS yang saat ini marak di masyarakat.
"Tim terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan serta Pihak Kepolisian. Dalam waktu dekat TIM akan ada pertemuan untuk membahas tindak lanjut langkah penertiban kuis SMS judi ini," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien, di Jakarta, Jumat (24/11).
<>Usaha menertibkan kuis SMS judi sebelumnya selalu menemui hambatan karena MUI merasa tidak memiliki kewenangan. Pada 26 mei 2006 MUI mengeluarkan fatwa haram tentang kuis SMS judi berdasarkan hasil pertemuan lebih dari seribu ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
MUI sendiri, kata Kiai Ma'ruf, bersama Departemen Sosial (Depsos) pernah melakukan pertemuan mengenai masalah kuis SMS judi tersebut namun belum membuahkan hasil yang berarti. Terbentuknya tim terpadi yang terdiri dari MUI, Depsos, Depkominfo, kejaksaan serta pihak kepolisian itu diharap dapat menjadi solusi.
Beberapa kuis SMS televisi yang ketar ketir karena diduga mengandung unsur judi antara lain Goyang Pol (RCTI), Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-Iseng (TPI). Selain mengandung unsur judi, kuis SMS tersebut dinilai telah melakukan pembodohan kepada masyarakat melalui janji-janji dan hayalan. (rep/har)