Pengeras Suara Masjid di Balikapapan Dibatasi Selama Ramadhan
Jumat, 22 Agustus 2008 | 05:45 WIB
Seluruh pengeras suara di tempat ibadah umat Islam; masjid atau musholla, di Balikpapan, Kalimantan Timur, akan dibatasi penggunaannya selama Ramadhan. Selama umat Islam menjalankan ibadah puasa, pengeras suara hanya digunakan hingga 22.00 Wita.
Karena itu, pengurus masjid di Balikpapan akan dikumpulkan dua hari menjelang Ramadan untuk diimbau agar tidak menggunakan pengeras suara. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Dewan Masjid Balikpapan, Normansyah, di Balikpapan, Kamis (21/8) kemarin.<>
Normansyah menjelaskan pengumpulan seluruh masjid itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kantor Departemen Agama (Depag) Balikpapan yang menghimbau kepada umat Islam yang melaksanaan ibadah di malam hari jangan mengganggu ketenangan umat lainnya.
Umumnya, seperti saat berlangsungnya ibadah puasa pada Ramadhan tahun-tahun lalu, pengelola masjid, musholla hingga surau "berlomba-lomba" menggunakan pengeras saat tadarus sehingga dikeluhkan umat lain. "Kebijakan ini untuk menghormati penganut agama lain yang sedang beristirahat pada malam hari," ujar dia.
Pihaknya berencana untuk menyosialisasikan edaran dari Kantor Depag sepekan menjelang memasuki Bulan Ramadan atau paling lambat dua hari menjelang umat Islam melaksanakan ibadah tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Depag itu setiap masyarakat dapat langsung melaporkanya ke Depag baik secara lisan atau tertulis, selain itu, para ketua RT juga ikut dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Depag berjanji akan memanggil pengurus di masjid yang yang melanggar Surat Edaran itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Depag Balikpapan, Muhammad Kusasi, mengimbau kepada umat Islam di Balikpapan agar selama bulan Ramadan tidak menyalakan pengeras suara melebihi pukul 22: Wita.
Peraturan itu sampai kini masih dalam bahas untuk dimasukan dalam Surat Keputusan Walikota Balikpapan yang mengatur aktivitas warga selama Ramadhan. (ant)