Penghuni Perumahan UIN Jakarta Inginkan Beli Rumah Dinasnya
Senin, 21 November 2011 | 02:48 WIB
Jakarta, NU Online
Para penghuni perumahan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah menolak digusur. Mereka minta diizinkan membeli rumah mereka sendiri dengan alasan sudah menempati lebih dari 10 tahun, bahkan sudah ada yang tinggal sejak dekade 1960-an.
"Selama ini, kami sendiri (penghuni) yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), merawat rumah dan tanah, dan para penghuninya sudah menempati lebih dari 10 tahun," kata Prof Chotibul Umam, mantan guru besar UIN Syarif Hidayatullah yang menjadi juru bicara para penghuni, di Malang, via percakapan telepon, Ahad sore.<>
Para penghuni perumahan UIN Ciputat kini resah terkait dengan surat rektor UIN Syarif Hidayatullah, 17 Oktober 2011, meminta kepada penghuni perumahan tersebut untuk mengosongkan rumahnya sampai batas waktu 31 Desember 2012.
Areal tanah yang tepat berada di depan kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang itu terdapat 130 rumah dengan sekitar 170 penghuni. Sebanyak 41 rumah masih dihuni oleh pegawai UIN, sisanya dihuni oleh mantan dosen, mantan guru besar, mantan dekan dan rektor universitas Islam tersebut.
"Rektor UIN mengatakan mereka hanya meneruskan permintaan dari Kementerian Agama. Jadi Kementerian Agama yang minta penghuni pindah, tapi tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah sarana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah," kata Chotibul Umam.
Para penghuni rumah merasa diperlakukan tidak adil. Mereka telah tinggal sejak dekade 1960an ketika UIN masih menjadi Akademi Dinas Islam Departemen Agama (Akadia). Kemudian berubah menjadi IAIN dan tahun 2002 berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Selain sudah tinggal lama, para penghuni yang membayar pajak tanah dan bangunan, bukan universitas (UIN) atau kementerian agama. "Para penghuni juga sudah banyak melakukan renovasi sana sini. Kami minta agar diizinkan membeli rumah tersebut," kata Prof Chotibul Umam, selaku juru bicara dan ketua para penghuni perumahan UIN Syarif Hidayatullah.
Mantan Guru Besar UIN Ciputat itu menceritakan sedikit tentang sejarah perumahan karyawan dan kampus UIN. "Kampus UIN sekarang ini dan perumahan dibangun oleh Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII).
Dalam Yayasan ini kemudian terjadi konflik internal dan masalah hingga ke pengadilan. Pengadilan kemudian perintahkan semua aset yayasan diserahkan kepada Kementerian Agama. Sejak itu, aset perumahan karyawan UIN menjadi milik Kementerian Agama," katanya.
Para penghuni sudah pernah mencoba mengalihkan status dari milik UIN dan Kementerian Agama menjadi kepemilikan pribadi atau penghuni pada tahun 1981, tetapi selalu ditolak. Sebagai bagian dari perjuangan untuk memiliki aset dan rumah yang sudah ditempati, mereka telah melaporkan kasus ini ke DPRD Tangerang Selatan. Selain itu juga sudah bertemu dengan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat agar mereka diizinkan membeli aset dan rumah mereka, tapi tetap ditolak.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara