Warta

Pengurus Yapi Bangil Mengadu ke DPR

Rabu, 23 Februari 2011 | 11:17 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan menemui Komisi III dan VIII DPR RI untuk menyampaikan sikapnya terkait insiden yang terjadi pada 15 Februari 2011 lalu. Sikapnya antara lain meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku anarkis maupun aktor intelektualnya demi tegaknya hukum dan Pancasila di negeri ini.

“Kekerasan itu bukan yang pertama kali terjadi. Tapi, sejak 2007dan tidak pernah berhenti sampai sekarang. Mereka yang mengatasnamakan Aswaja itu terus meneror kami. Tapi, aparat tidak pernah bertindak tegas,” ungkap kuasa hukum Yapi, Maheswara Prabandono dan M Bakir di Komisi III dan VIII DPR RI Jakarta,<> Rabu (23/2).

Menurut Maheswara Yapi adalah lembaga pendidikan yang berdiri sejak tahun 1973 oleh ustadz Husein Habsyi yang menekankan persatuan umat. Yapi juga lembaga terbuka yang telah menghasilkan banyak alumni yang berprestasi dan menjadi tokoh di berbagai daerah dan mengharumkan Pasuruan dan Jawa Timur.

Dalam melakukan teror dan provokasi lanjut Maheswara, baik resmi maupun tidak resmi dengan membawa predikat Aswaja Bangil, juga oknum-oknumnya mencaci-maki penceramah Yapi yang dianggapnya bermasalah dan bukan merupakan bagian dari NU dan Muhammadiyah.

“Mereka melakukan pengajian, tapi sepulangnya mereka menghujat, memanas-manasi masyarakat untuk bertindak anarkis. Kami pun sudah melaporkan ke aparat Polsek, Polres dan Kapolri sampai Presiden, namun belum ada penanganan serius,” ujar Maheswara.

Sementara itu baik Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding berjanji untuk memperhatikan masalah ini. Mereka juga sepakat bahwa tidak ada dan tidak boleh kelompok manapun dan atas nama apapun untuk melakukan kekerasan dan anarkisme. “Pada prinsipnya aparat harus menegakkan hukum,” kata Karding.(amf)


Terkait