Warta

Peserta Serius Ikuti Persidangan

Ahad, 30 Juli 2006 | 02:46 WIB

Surabaya, NU Online
Momen munas dan konbes tampaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para peserta agar dapat mengikuti berbagai sidang komisi yang digelar di berbagai tempat di lokasi Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Terdapat 10 sidang komisi yang pesertanya sudah dibagi sebelumnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan posisinya dalam kepengurusan NU.  Lorong-lorong asrama haji dan lobi di Bir Ali yang biasanya dipenuhi nahdliyyin yang saling bercengkerama malam itu tampak benar-benar sepi.

<>

Situasi ini berbeda dengan acara persidangan di Arena Muktamar NU ke 31 di Boyolali akhir 2004 lalu. konsentrasi peserta terpecah diantara pemilihan calon rais dan dan ketua umum. Banyak peserta yang lebih memilih melakukan lobi-lobi politik guna mendukung calon tertentu atau sekedar menganalisis probabilita kemenangan salah satu calon.

Pada terdapat tiga komisi yang meliputi A yang membahas bahstul masail diniyah waqiiyyah yang membahas berbagai masalah agama kontemporer. Semalam, peserta berhasil membahas hukumnya meresmikan orang Islam tempat ibadah agama lain diantara 9 masalah yang diajukan.

Selanjutnya komisi B membahas masalah bahstul masail diniyah maudhuiyyah atau pembahasan masalah keagamaan secara kontemporer. Munas kali ini membahas masalah fikrah nahdliyyah, globalisasi, universalisme dan HAM dalam pandangan NU, talfik antar pendapat empat mazhab, implementasi system pengambilan hukum Islam, al kutub al muktabarah atau kitab-kitab yang dianggap valid serta batasan aurat dan pornografi.

Munas kali ini menambahkan satu komisi bahtsul masail baru yaitu qonuniyyah. Komisi ini berusaha mengkritisi berbagai masalah perundangan yang ada, baik yang saat ini sudah berupa UU maupun masih berupa draft. UU yang dikritisi adalah UU No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan UU No 28 tahun 2004 tentang Yayasan sedangkan beberapa RUU yang dikritisi diantaranya RUU perubahan UU No 17 tahu 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, RUU perubahan UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan RUU Perubahan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Sementara itu konbes NU komisi A membahas tentang Peraturan Organisasi (PO) harta benda organisasi, larangan perangkapan jabatan bagi pengurus harian dan pembentukan dan pembekuan pengurus NU, tata cara pembentukan pengurus NU di daerah pemekaran dan pengisian pengurus dan lowongan jabatan.

Komisi B program terdapat empat persidangan berupa pengembangan pendidikan, pengembangan ekonomi ummat, pelayanan kesehatan dan penyuluhan dan bantuan hokum. Komisi ini diisi oleh para pengurus lembaga dan lajnah terkait yang memang turut diundang.

PBNU juga akan memberikan tausiyah dan rekomendasi yang rancangannya dibahas secara khusus dalam komisi tausiyah dan rekomendasi. Komisi ini merupakan pesan moral untuk membangkitkan upaya-upaya perbaikan bangsa agar lebih berdaulat, mandiri dan bermartabat.

Pada saat yang sama kaum muda NU juga menggelar diskusi di NU Center yang berlangsung sejak sore dengan tema Manhajul Fikr dan Kitab Kuning serta NU Membendung Wahabisme. (mkf)


Terkait