Warta

Petugas Haji Dilarang Pulang Ikut Kloter

Senin, 14 Desember 2009 | 14:25 WIB

Jeddah, NU Online
Petugas non kloter sudah mendapatkan pemenuhan hak-haknya, oleh karenanya harus sungguh-sungguh melaksanakan tugas sesuai kontrak sampai dengan tanggal 2 Januari 2010 mendatang. Dengan demikian petugas dilarang pulang bersama kloter, walaupun pada kloter yang akan pulang terdapat seat kosong, karena jemaah anggota kloternya meninggal dunia di Arab Saudi.

"Jadi petugas non kloter tidak diperbolehkan pulang bersama kloter. Walaupun faktanya ada seat kosong, dengan adanya jemaah yang meninggal dunia. Petugas harus konsekuen bekerja sesuai kontrak, karena pemenuhan hak-haknya sudah didapatkan, dan itu sampai tanggal 2 Januari 2010," kata Kadaker Jeddah Subhan.<>

Menurut Subhan bila memang ada hal yang mendesak, seperti meninggalnya anggota keluarga, kepentingan dinas yang mendesak, serta sakit yang parah, barulah petugas bersangkutan bisa diikutkan pada kloter yang pulang.

Selain itu Subhan juga meminta petugas berdisiplin dalam membawa barang bawaan sesuai, yaitu harus sesuai dengan ketentuan Garuda Indonesia berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan.

"Petugas hanya diperbolehkan membawa 32 kg barang bagasi, satu tas tentengan dan kelebihan kita adalah air zamzamnya boleh 10 liter, itu saja. Yang lain tidak," kata Subhan.

Menurut Subhan pihaknya juga tidak akan mudah begitu saja memenuhi permintaan pindah kloter dalam jumlah besar, karena selain mengganggu penyelenggaraan kepulangan, juga mengherankan karena pindah kloternya sampai beda provinsi bahkan beda pulau.

"Ya aneh saja ada ratusan jemaah dari kloter di Sumatera, pas pulangnya minta dipindah kloter yang di Jawa, begitu juga sebaliknya. Ini mengindikasikan ada yang membuat KTP ganda, karena waiting listnya tiap provinsi berbeda, mereka memanfaatkan hal ini. Jika kita penuhi akan menjadi preseden yang buruk bagi sistem perhajian kita," papar pria asal Purworejo tersebut.

Di sisi lain keadaan yang demikian ini menurutnya menuntut pembenahan agar KBIH-KBIH hanya melayani jemaah yang di wilayahnya saja, bukan jemaah yang sampai lintas provinsi bahkan lintas pulau, yang akan mendorong upaya pembuatan KTP ganda. (min)


Terkait