Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar membantah tudingan bahwa pihaknya tidak kooperatif dalam upaya islah (rujuk). Tudingan yang menjadi salah satu dasar dibubarkannya tim mediasi kedua kubu itu dianggap mengada-ada.
Bantahan itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB kubu Muhaimin, Muhaimin Helmy Faisal, di Jakarta, Jumat (7/8). "Saya kira, tidak. Kita lihat fakta saja, Pak Effendy Choirie (Ketua Fraksi PKB kubu Gus Dur) sudah mengambil formulir caleg. Jadi, ini merupakan bentuk kooperatif Cak Imin (panggilan Muhaimin)," katanya.<>
Bahkan, menurut Helmy, pengambilan formulir tersebut terjadi sebelum pembubaran tim islah. "Ini merupakan bentuk bahwa kita sangat kooperatif," tandasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPP PKB kubu Muhaimin lainnya, Abdul Kadir Karding. Menurutnya, selama ini belum ada rumusan mediasi yang jelas. Karena itu, tidak mungkin untuk membahasnya. "Kalau ada (rumusan mediasi), kan, sudah dibahas di DPP PKB. Jadi, yang ada baru pendekatan personal," ujarnya.
Ia menjelaskan, kubunya tidak berani komentar banyak karena khawatir kubu Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memutarbalikkan kenyataan. Pasalnya, ia menduga ada upaya memojokkan posisi Muhaimin dalam berbagai cara.
"Muhaimin menolak islah-lah, Muhaimin tidak koperatif dan sebagainya. Padahal, sebaliknya, di tingkat cabang di Jawa sudah ada penggabungan," papar dia.
Sebelumnya, PKB kubu Gus Dur mengambil keputusan mengejutkan dengan membubarkan tim mediasi untuk melakukan islah dengan kubu Muhaimin. Menurut Gus Dur, Muhaimin tidak kooperatif.
"Mencermati situasi partai terakhir dan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh saudara Muhaimin Iskandar yang mengakibatkan tidak bisa dicapainya solusi terbaik untuk PKB, maka Rapat Pleno memutuskan menarik kembali mandat yang telah diberikan kepada Tim Mediasi," kata anggota tim mediasi Badriyah Fayumi.
Rapat yang juga dihadiri Gus Dur, Ali Masykur Musa, dan Zanubah Arifah Chafsoh, itu melihat langkah-langkah Muhaimin bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal MA memutuskan agar PKB kembali pada hasil Muktamar Semarang.
"Melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh saudara Muhaimin Iskandar pascakeputusan MA, DPP PKB menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh saudara Muhaimin Iskandar adalah bertentangan dengan keputusan MA itu sendiri. (nif)