Warta

PPP: Kemungkinan Impeachment Ada

Senin, 25 Januari 2010 | 03:29 WIB

Jakarta, NU Online
Hasil survei Indo Barometer menyebutkan, 32,6% respondennya menyatakan kasus Bank Century, bisa memakzulkan Wapres Boediono. Hasil survei itu dinilai Pansus Century bisa saja terjadi. Demikian dikatakan Anggota Pansus Hak Angket Bank Century, dari Fraksi PPP Roma Hurmuzy, Senin (25/1).

"Saya tidak ingin memprediksi arah pansus, tapi kemungkinan itu ada," ujar Romahurmuzy di Jakarta. Menurutnya, hasil survei paparan tersebut menunjukkan adanya ambigu dari masyarakat terhadap penyelesaian masalah Bank Century. Meskipun sekian persen masyarakat berpendapat, Boediono bisa dimakzulkan, namun sebagian besar masyarakat tidak menyuarakan demikian.<>

Indo Barometer, Minggu (24/1), memaparkan hasil surveinya yang menyebutkan, 21,5% respondennya menyatakan kasus Bank Century menjadi alasan pemakzulan SBY. 36,8% menyatakan kasus tersebut tidak bisa memakzulkan SBY, 32,6% menyatakan kasus Bank Century bisa memakzulkan Wapres Boediono, dan 26% responden lainnya menyatakan, kasus bank tersebut tidak bisa memakzulkan Boediono.

"Dengan angka itu berarti masyarakat dalam posisi yang ambigu, mereka belum teryakinkan penuh pemakzulan terhadap Wapres dalam kasus ini," jelasnya.

Namun Romahurmuzy juga sependapat terhadap hasil survei yang menyebutkan, 36,8% responden menyatakan SBY tidak dapat dimakzulkan, dengan kasus Bank Century. "Kalau untuk SBY, saat pengambilan keputusan bailout dia tidak berada di Indonesia, dia melimpahkan kepada Wapresnya saat itu, JK," ujarnya.

Meski begitu, hasil survei hanyalah pendapat masyarakat terhadap penyelesaian masalah Bank Century. Kesimpulan hasil kerja Pansus tidak bisa dipengaruhi melalui paparan survei.

"Bisa saja Pansus tidak memakzulkan siapa-siapa dari 2 orang itu (Presiden dan wakilnya), tapi bisa saja sebaliknya. Semua kemungkinan masih terbuka, mungkin juga menjadi poin rekomendasi kami untuk menyatakan salah satu pejabat harus bertanggung jawab, tapi keputusan menghentikan pejabat itu hak prerogatif presiden," tutupnya. (min)


Terkait