Warta

Prancis Denda Pemakai Burka Seribu Dolar

Rabu, 13 Januari 2010 | 07:20 WIB

Paris, NU Online
Parlemen Prancis akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anticadar. Dalam draf UU itu, wanita Muslimah yang memakai burka (cadar) akan dikenakan denda 750 euro atau sekitar 1.000 dolar AS.

Jean-Francois Cope, pemimpin partai berkuasa UMP di Majelis Nasional, mengatakan, kaum pria yang memaksa istri-istri mereka mengenakan burka juga akan dikenai denda, bahkan lebih berat. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini terkait dengan isu keamanan.<>

''Usulan ini akan melarang penutupan wajah di tempat-tempat publik dan di jalan-jalan dengan pengecualian event-event budaya khusus atau karnaval,'' kata Cope kepada majalah mingguan Le Figaro, seperti dilansir kantor berita AFP, akhir pekan lalu.

Dikatakan Cope, RUU ini akan disampaikan dalam dua pekan mendatang. Selanjutnya, RUU tersebut baru akan masuk untuk diperdebatkan di parlemen setelah pemilihan regional pada Maret mendatang.

Pimpinan mayoritas parlemen Prancis itu menekankan, burka harus dilarang untuk membela hak-hak kaum perempuan. ''Kita bisa mengukur modernitas masyarakat dengan caranya memperlakukan dan menghormati perempuan,'' ujar Cope yang juga merupakan salah satu tim sukses Presiden Nicolas Sarkozy untuk Pemilihan Presiden pada 2017.

Saat ini, berbagai kubu politik di Prancis terpecah soal pelarangan burka. Kubu oposisi, Partai Sosialis, pekan ini, menyatakan menolak aturan soal pelarangan burka. Perdebatan mengenai burka kembali memanas menjelang disahkannya RUU Anticadar oleh parlemen Prancis pada akhir bulan ini.

Banyak politikus dari sayap kiri dan kanan telah memperingatkan bahwa undang-undang yang melarang penggunaan penutup kepala hingga kaki akan sulit untuk diterapkan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, undang-undang tersebut akan menghadapi tantangan di tingkat pengadilan HAM Eropa. Presiden Sarkozy sendiri telah mengatakan bahwa burka tidak diterima di Prancis. Namun, ia belum menyatakan secara terbuka apakah undang-undang tersebut harus diberlakukan secara resmi.

Sementara itu, para kritikus berpendapat bahwa hukum tertentu yang diberlakukan untuk melarang penggunaan cadar sama dengan menggunakan palu godam untuk memukul lalat. Hal ini mengingat hanya 1.900 perempuan yang mengenakan jilbab penuh di Prancis berdasarkan data kementerian dalam negeri. (min)


Terkait