Pemerintah Indonesia secara resmi akan mengajukan keberatan atas penerbitan calling visa haji "jor-joran" oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut Sekretaris Jendral Departemen Agama yang juga Amirul Haj Indonesia, Bahrul Hayat, masalah ini akan menjadi salah satu bahan pembicaran utama antara Manteri Agama Suryadharma Ali dengan kementerian Haji Arab Saudi yang biasanya dilakukan antara bulan Maret-April.
"Calling visa telah mengganggu sistem perhajian yang tengah kita benahi dan kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu di Tanah Air untuk mengeruk keuntungan," ujar Bahrul di Makkah, seperti dilansir situs Departemen Agama Senin (30/11).<>
Menurut Bahrul, Indikasi terakhir sangat kentara terlihat. Dari cara mereka membuat atribut haji serupa atribut yang biasa dikenakan jamaah reguler antara lain berupa baju seragam dan gelang, menunjukkan adanya itikad tak baik itu.
"Ketika mereka berbaur dengan jamaah kita, sulit bagi kami untuk membedakan. Tahun ini, jumlah jamaah yang memanfaatkan calling visa -- biasa distilahkan dengan jamaah haji non-kuota -- di luar perkiraan," terang Barul.
Sebelumnya, Departemen Agama menyebut jumlah mereka sebanyak 1.040, berdasar entri data jamaah masuk di Bandara King Abdul Azis Jeddah dan Bandara Madinah. Namun data yang disodorkan pihak Muasasah (konsorsium penyelenggara haji Arab saudi) sungguh mencengangkan, karena jumlah tersebut membengkak menjadi di atas 3.000 orang.
(min)