Pemerintah Indonesia dan China akan berupaya lebih mempererat lagi kerjasama kedua negara terutama di bidang pemberantasan korupsi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/7), menerima kunjungan Menteri Pengawasan China, Zhang Huixin.<>
Kedatangan Zhang Huixin itu merupakan kunjungan balasan pimpinan KPK ke Beijing pada Mei 2007.
Pada 23 Mei 2007, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Zhang Huixin telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama di bidang pemberantasan korupsi.
Kerjasama itu meliputi tukar-menukar informasi tentang metodologi, pemahaman, dan pengalaman dalam pemberantasan korupsi.
Saat menggelar konferensi pers, Zhang sempat berbagi resep kesuksesan China dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menuturkan, saat ini China menerapkan tiga langkah untuk memberantas korupsi, yaitu memperbaiki sistem birokrasi, meningkatkan penyidikan terhadap pegawai negeri, dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Zhang mengakui kesuksesan pemberantasan korupsi di China tidak terlepas dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan, China baru saja menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Biro Pengawasan Obat dan Makanan karena terbukti menerima suap untuk membiarkan obat yang kurang berkualitas beredar di masyarakat.
"Perbuatannya merugikan kepentingan rakyat dan karena itu perbuatannya dijatuhi hukuman berat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ruki mengatakan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur ancaman hukuman mati.
"Di UU kita sudah ada, tergantung hakim mau menjatuhkan hukuman mati atau tidak," ujarnya seperti dikutip sumber Antara. (dar)