Warta

Salim Hanya Dituntut Hukuman Percobaan 10 Bulan

Senin, 4 Juni 2007 | 12:02 WIB

Jakarta, NU Online
Salim Muhammad (75) terdakwa dalam kasus penggelapan asset tanah milik Yayasan Waqfiyah NU dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendra hanya hukuman percobaan selama 10 bulan dengan hukuman 5 bulan penjara.

Jaksa berpendapat Salim, terbukti bersalah melakukan penggelapan asset milik Yayasan Waqfiyah NU yang didirikan oleh PBNU. Namun demikian, menurut JPU, nilai asset yang terbukti digelapkan hanya sebesar 94 juta dari 27 Milyar hasil penjualan tanah.

<>

Salim yang juga seorang pengacara dan kini sedang membela Tommy Soeharto dalam kasus perceraiannya dengan Tata dalam perjanjian penjualan tanah tersebut mendapatkan 20 persen. Sebelumnya, Salim telah mendapatkan tanah 1/3 bagian untuk mengurusi berbagai masalah hukum yang menyangkut asset milik NU pada kepemimpinan Gus Dur.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Fickar Hadjar menjelaskan bahwa tuntutan pidana kepada Salim, meskipun sudah berumur 75 tahun menargetkan agar asset milik PBNU tersebut bisa kembali.

Kasus penjualan tanah tersebut bermula ketika Yayasan Waqfiyah yang berlokasi di Jl. Piere Tendean mendapatkan surat dari Pemda DKI Jakarta bahwa lokasi tersebut bukan untuk pendidikan. Selanjutnya Salim menjual tanah tersebut kepada PT Pacific Buana Internasional dengan komisaris Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Dua sertifikat tanah yang dijual tersebut merupakan SHGB No 257 berlokasi di Kuningan Barat dengan luas 3.438 m2 dan SHGB No 273 berlokasi di Kuningan Barat dengan luas 3.439 m2 atas nama Yayasan Waqfiyah Nahdlatul Ulama.

Sempat pula terjadi perebutan lokasi tersebut yang melibatkan banser-banser NU. Plang nama yang menunjukkan tanah ini milik PBNU dirobohkan sampai akhirnya dengan tanah itu harus lepas dari PBNU.(mkf)

Proses persidangan kasus ini yang sudah berlangsung sejak November 2006 dengan berbagai penundaan seperti menunaikan ibadah haji dan beberapa kali sakit. Sidang akan dilanjutkan 18 Juni dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari Salim. (mkf)


Terkait