Sarbumusi Sidoarjo Minta Sistem Kerja ‘Alih Daya’ Diharamkan
Ahad, 22 Februari 2009 | 06:01 WIB
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, meminta sistem perekrutan tenaga kerja alih daya atau outsourcing diharamkan.
Permintaan tersebut disampaikan Sarbumusi Cabang Sidoarjo saat menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) di Gedung Serbaguna Yayasan Rohmatul Ummah An-Nahdliyah, Perumahan Bluru Permai, Sidoarjo, Sabtu (21/2) kemarin.<>
Dalam Muskercab organisasi buruh di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) itu, salah satu agendanya memang meminta segera mengeluarkan fatwa haram terkait sistem kerja outsourcing yang diberlakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Permintaan terutama ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Kami minta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terkait sistem kerja tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Sidoarjo, M Qosyim saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jatim, Sabtu.
Ia mengatakan, masalah alih daya, sejak dulu sampai sekarang masih menjadi masalah bagi para buruh. "Oleh karena itu, kami tidak bisa menerima sistem kerja yang merugikan buruh itu," katanya.
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sarbumusi Jatim, Syahroni Ahmad mengatakan, akibat dampak krisis keuangan global membuat sejumlah perusahaan memberhentikan karyawannya. "Yang paling terkena imbasnya adalah karyawan outsourcing," katanya.
Menurutnya, perusahaan yang memberhentikan karyawan hendaknya tetap mengikuti aturan yang ada. "Misalnya, perusahaan memenuhi hak-hak buruh termasuk soal pesangon. Kalau karyawan dialihkan statusnya menjadi karyawan kontrak, perusahaan kan tidak harus memenuhi aturan itu," katanya.
Oleh karena itu, yang paling berperan menghadapi masalah ini adalah bagian pengawasan ketenagakerjaan dinas tenaga kerja setempat. "Petugas harus cermat melihat perusahaan yang akan mengalihkan status karyawannya. Dan harus diingat, tidak semua pekerjaan bisa dikontrak," katanya.
Pihaknya menyebutkan, yang bisa dikerjakan sebagai karyawan kontrak hanyalah bagian produksi, insidentil dan pekerjaan yang tidak langsung berhubungan dengan produksi seperti petugas kebersihan, katering, satpam dan lain sebagainya.
"Namun dalam praktiknya banyak perusahaan yang mengalihkan karyawannya menjadi karyawan kontrak. Ini kan jelas pelanggaran UU," katanya menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Hisjam Rosidi mengatakan, Pemkab Sidoarjo sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara buruh, pengusaha dan pemerintah kabupaten.
"Dalam MoU tersebut, salah satu itemnya membahas tentang intensitas pengawasan perusahaan-perusahaan, termasuk masalah sistem kerja outsourcing," katanya. (ant/sam)