Tunjangan profesi untuk 625 ribu guru madrasah di lingkungan Departemen Agama (Depag) akan segera dibayarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses penyelesaian sejumlah peraturan terkait tunjangan tersebut.
Demikian dikatakan Direktur Pendidikan Madrasah Depag, Firdaus Basyuni, saat menerima pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di kantor Depag, Jakarta, Jumat (14/11).<>
Peraturan yang masih dalam upaya penyelesaian, kata Firdaus, antara lain, mengatur proses pembayaran tunjangan profesi guru yang berstatus pegawai negeri sipil. "Mereka, kan, harus melekat pada gaji yang diatur keppres (keputusan presiden). Tapi, keppres untuk profesi masih belum ada," ujarnya.
Sedangkan bagi guru madrasah swasta, lanjutya, harus melewati proses (penyetaraan). Misal, bagi yang sudah mengajar 10 tahun, dimungkinkan mendapat pangkat IIIa atau IIIb.
Namun, bagi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi, harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur Undang-Undang, yaitu, minimum lulusan sarjana strata 1. "Harus S1 dari perguruan tinggi terakreditasi," katanya.
Firdaus juga mengungkapkan, sekarang Direktorat Pendidikan Madrasah Depag tengah menyiapkan pembangunan madrasah bertaraf internasional di berbagai tempat di Tanah Air.
"Mudah-mudahan tahun 2010 atau 2011 sudah terima siswa baru," katanya seraya menambahkan, pihaknya juga menyiapkan guru-guru yang akan mengajar di tempat itu. Mereka harus berkualitas, dan pernah sekolah di luar negeri. (rif/ant)