Warta

UU Kesehatan dan RPP Tembakau Genocida Terhadap Petani

Ahad, 25 Desember 2011 | 13:01 WIB

Jakarta, NU Online - Petani tembakau di Indonesia tak kenal lelah melakukan perlawanan terhadap UU Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Mereka menganggap dua regulasi yang sudah dan akan segera disahkan tersebut adalah bentuk lain genocida Pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.

Hal ini disebabkan oleh adanya kerugian yang dirasakan kalangan petani, baik saat ini maupun di waktu mendatang.  UU Kesehatan dan RPP Tembakau dianggap akan mengakibatkan komditas tembakau impor membanjiri tanah air, setelah secara bertahap lahan pertanian di Indonesia terus menyudut.

"Jika dua regulasi itu diterapkan petani jelas akan ketakutan menanam tembakau. Ujungnya jelas, dunia industri akan mengimpor tembakau,  sementara petani kita akan kehilangan pekerjaannya," ungkap Wakil Ketua Lembaga  Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Kalimantan Timur Elvyani NH Gaffar, seusai memimpin jalannya rapat koordinasi terkait polemik pertanian tembakau di wilayahnya, Minggu (25/12).<>

Elvyani melanjutkan, dengan kata lain   UU Kesehatan dan RPP Tembakau adalah bentuk lain genocida Pemerintah terhadap petani yang merupakan rakyatnya sendiri. Dia juga menyebut pemberlakuan dua regulasi tersebut adalah bentuk kekalahan Negara dalam membela rakyatnya, dimana   oknum di DPR dan Pemerintah yang menyebabkan pengesahannya harus dimintai pertanggungjawaban.

“Upaya memberangus petani tembakau merupakan aksi pengkhianatan terhadap Negara, itu harus diusut," lanjut Elvyani tegas.

Oleh sebab itu, masih kata Elvyani, pihaknya menuntut kepada pemerintah dan DPR segera revisi UU Kesehatan yang secara nyata mengkhianati petani tembakau. Sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera membatalkan RPP Tembakau yang telah mengabaikan keberadaan petani tembakau.

"Juga yang tak kalah penting, Presiden harus berani mengganti Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian yang tidak pro terhadap petani," tuntas Elvyani.

Aksi penolakan terhadap UU Kesehatan dan RPP Tembakau sebelumnya juga dilakukan oleh kalangan petani di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Lampung, Malang, Tegal, Bandung, Padang dan Madura.


Penulis: Emha Nabil Haroen


Terkait