Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, Jawa Timur, Imam Ghozali Said, menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penghentian segala aktivitas Ahmadiyah, masih bias. Pasalnya, kata dia, SKB itu tidak mencabut status badan hukum Ahmadiyah.
"Ahmadiyah, kan, mempunyai badan hukum. Sedangkan dalam SKB itu tidak disebutkan pencabutan badan hukum Ahmadiyah," kata Imam di Surabaya, Senin (9/6), seperti ditulis detikcom.<>
Menurut Imam, secara resmi, pada 13 Maret 1953, Ahmadiyah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman (kini Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A./5/23/13.
Sementara, imbuhnya, kegiatan Ahmadiyah yang harus dihentikan juga tidak jelas. Ia menilai, salat dan Syahadat (pengakuan umat Islam bahwa Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah) yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah sama dengan kaum muslimin mayoritas di Indonesia.
"Mereka, kan, juga salat, puasa dan kegiatannya sama dengan kamu muslim lainnya. Dalam Syahadat-nya juga mengakui Nabi Muhammad. Kalau dilarang ibadah, mereka harus bagaimana," gugat Imam.
Menurut dia, keputusan SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pemerintah hanya mengakomodasi tuntutan dari kelompok Islam keras dan moderat. Sehingga terlihat bias dan tidak disebutkan pembubaran Ahmadiyah. "Intinya, dalam SKB itu, pemerintah hanya memperingatkan Ahmadiyah agar mengubah nama Nabi," katanya.
Imam mengatakan dirinya yang juga warga NU akan berusaha berdialog dengan pengikut Ahmadiyah, agar mengubah istilah Mirza Ghulam Ahmad sebagai wali, bukan nabi. "Kalau disebutkan sebagai wali, mungkin akan dapat diterima oleh kaum Nahdliyin (sebutan untuk warga NU) dan kaum muslimin pada umumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Imam diperingatkan Pengurus Wilayah NU Jatim karena turut menolak pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Sikap itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan NU yang telah menegaskan bahwa Ahmadiyah menyimpang dari Islam.
PWNU Jatim telah melayangkan surat kepada PCNU Surabaya pada 8 Mei lalu. Surat tersebut berisi perintah agar PCNU memberikan peringatan kepada Imam.
Pengurus Besar NU, pada 6 Juni lalu, telah menginstruksikan kepada kalangan Nahdliyin di seluruh Tanah Air agar tak lagi berpolemik perkara Ahmadiyah. Sebab, ulama NU sudah menetapkan bahwa aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam. (dtc/rif)